KENDARI, sultrainformasi.id – Kuasa hukum korban, Andre Darmawan menyesalkan lambatnya kinerja penyidik Polresta Kendari menetapkan status orang tua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana bermodus investasi.
Dalam kasus ini, kedua korban bernama Anggraeni (25) dan Eka Pebriana (24), sedangkan pelaku utama bernama Nurfaidah atau Dede. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (09/09/2023) lalu.
Namun, status orang tua pelaku berinisial A (ayah) dan R (ibu) belum diketahui, padahal para korban telah menunjukkan sejumlah alat bukti yang dibutuhkan oleh kepolisian guna menguatkan dugaan keterlibatan keduanya.

Sehingga, Andre Darmawan menyesalkan lambatnya kinerja penyidik Polresta Kendari. Kata dia, kedua kliennya telah dimintai keterangan berulang kali, bahkan berbagai alat bukti juga yang dibutuhkan telah diserahkan ke penyidik Polresta Kendari.
“Tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status kedua orang tua pelaku,” kata Andre, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Menurut Andre, kasus penipuan dan penggelapan dana ratusan juta yang dilakukan oleh pelaku Dede adalah perkara yang tidak rumit dan seharusnya cepat ditangani oleh penyidik. Apalagi, pelaku utama telah ditahan, banyak korban juga yang sempat melapor dan alat-alat bukti yang diserahkan dinilai telah cukup.
Tetapi, pengembangan terhadap orang tua pelaku yang disinyalir mengetahui bahkan diduga terlibat dalam kasus tersebut belum menemui titik terang.
“Ini ada apa, padahal kita tahu record Polresta Kendari ini dalam mengungkap kasus. Biasanya cepat, tidak pandang buluh, kenapa kali ini terkesan lama dan berlarut-larut, jangan sampai ada sesuatu di dalamnya,” kesalnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi mengatakan, laporan untuk korban Anggraeni telah dilimpahkan ke Kejari Kendari.
Sedangkan, keterlibatan orang tua pelaku dalam laporan Eka Pebriana telah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik penyidikan,” paparnya.
Fitrayadi menerangkan, sebelum tahap penyidikan atau masih dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa orang tua pelaku sebagai saksi. Dan saat ini atau ditahap penyidikan, anggotanya akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada orangtua Dede.
“Hari ini dilayangkan panggilan sebagai saksi. Jadwal pemeriksaannya hari Sabtu,” tegasnya.
Setelah pemeriksaan di tahap penyidikan ini, Polresta Kendari akan melakukan gelar perkara guna memutuskan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Hari ini dilayangkan panggilan sebagai saksi, setelah itu kita akan gelar perkara untuk siapa saja yang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.