Tetes Air Mata 2 Warga Torobulu Konsel usai Divonis Bebas atas Tuduhan Halangi Aktivitas PT WIN

  • Bagikan
Tetes air mata 2 warga Torobulu Konsel usai divonis bebas. Foto: Aksar/Sultra Informasi.
Tetes air mata 2 warga Torobulu Konsel usai divonis bebas. Foto: Aksar/Sultra Informasi.

KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Dua warga Torobulu Haslilin dan Andi Firmansyah tak tahan meneteskan air mata usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang dipimpin Nursinah, Selasa (01/10/2024). Keduanya, sempat dituntut atas tuduhan menghalangi aktvitas tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ujar Hakim Ketua, Nursinah.

Resmi divonis bebas. Majelis hakim PN Andoolo Konsel juga minta jaksa penuntut umum untuk memulihkan martabat Andi Firmansyah dan Haslilin.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Andi Firmansyah dan Haslilin tidak bisa dipidana karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat atas aktivitas tambang PT WIN.

Terlebih, PT WIN sendiri terbukti dalam persidangan tidak melibatkan warga dalam pembahasan dan sosialisasi Amdal di Desa Torobulu.

Tak hanya itu, dalam beberapa kali pertemuan antara perusahaan dan masyarakat Torobulu, PT WIN tak bisa menunjukkan Amdalnya.

“Sehingga wajar ketika masyarakat Torobulu mempertanyakan Amdal PT WIN,” tegas Nursinah.

Tak sampai di situ, kata Nursinah, masyarakat Desa Torobulu, mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup beberapa kali menyampaikan pengaduan dan melakukan aksi demonstrasi memprotes pencemaran lingkungan hidup oleh PT WIN.

Sehingga, majelis hakim menilai upaya masyarakat Torobulu berikut terdakwa merupakan upaya untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, majelis menilai, upaya warga Torobulu mengadang alat eksavator agar mundur dan tak menambang 500 meter dari pemukiman adalah bukan merupakan niat yang bertentangan dengan hukum.

Nursinah menegaskan tidak ditemukan fakta dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan didasari untuk mendapatkan keuntungan finansial yang sebesar-besarnya, termasuk persaingan usaha.

“Tetapi merupakan peran serta masyarakat atau partisipasi publik dalam upaya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.

Nursinah menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan jaminan atas kualitas hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari hak asasi manusia untuk mendapatkan akses informasi, partisipasi dan keadilan atas pemenuhan atas lingkungan yang baik dan sehat.

“Hal itu dijamin berdasarkan pasal 2, 5 dan pasal 30 tentang Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutupnya.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *