KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Empat buruh harian dan satu pengacara dipoliskan gegara melakukan pembongkaran pagar fondasi menutupi jalan umum yang seharusnya dilewati warga. Kini, empat buruh dan satu pengacara yang dilapor polisi menjalani sidang perdana.
Kelima terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (10/02/2025). Diketahui, empat buruh sebagai tukang dan pengacara ini dilapor oleh pemilik salah satu swalayan di Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari berinisial B.
Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaanya yang dibacakan didepan persidangan kalau ke empat tukang dan satu pengacara tersebut telah melakukan perbuatan pengrusakan dengan cara menabrakan mobil dan melakukan pembongkaran terhadap fondasi yang dibangun oleh B.
Karena kejadian itu B merasa dirugikan sebanyak Rp6 juta. Sehingga, B melaporkan kasus ini ke polisi hingga berproses di Pengadilan untuk dilakukan pembuktian.
Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa yang ditemui usai persidangan, Muhamad Nur Salam mengatakan kalau kasus ini terkesan dipaksakan.
Salam menyebut pembongkaran tersebut dilakukan karena fondasi dibangun diatas jalan umum yang digunakan oleh warga.
Hal tersebut kata Ia sesuai dengan dua surat BPN yang mengatakan kalau dilokasi tersebut merupakan jalan umum,
“Ada dua surat BPN, disitu dikatakan merupakan jalan umum dulunya jalan karisma tapi sekarang jadi jalan pemancar, jadi dasarnya dari mana sehingga mereka mengatakan kalau itu merupakan tanahnya,” kata Salam, Senin (10/02/2025).
Kemudian, kata Salam berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari memang benar lokasi tersebut merupakan jalan umum.
“Bahkan DPRD sudah merekomendasikan dan dilakukan pembongkaran, tapi setelah dibongkar, mereka bangun lagi didepannya,” ujarnya.
Semestinya, kata Salam para tukang tersebut tak bisa dipenjarakan karena mereka melakukan pembongkaran yang menutupi jalan umum.
“Kasian mereka cari uang justru dipenjara, gara gara kejadian ini,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.