KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Tangis pedih seorang ibu saat lahan kebun miliknya di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga diserobot oleh PT Merbau Jaya Indah Raya, Jumat (14/03/2025).
Berdasarkan video beredar, seorang ibu tak tahan kuasa menahan air matanya sembari tertunduk menjelaskan perihal lahannya diserobot.
“Kami ingin menghidupi anak kami. Ya Allah ya Rabbi,” terdengar suara ibu itu.
Salah seorang warga lain diduga kebun miliknya juga kena imbas, Aziz mengatakan bahwa konflik lahan ini berawal dari tahun 2010 sejak adanya PT Merbau.
“Berawal dari tahun 2010, kedatangannya membawa maksud menawarkan kerjasama dalam bidang perkebunan sawit kepada warga dengan cara sistem plasma. Pada saat itu pihak PT menawarkan berbagai macam keuntugan kepada warga yang mau bergabung,” kata Aziz.
Sambungnya tawaran itu diantaranya adalah, sistem bagi hasil 80-20 (80 persen untuk perusahaan dan 20 persen untuk warga), jaminan kesehatan, upah harian, penvekolahan anak hingga tamat SMA sederajat, dan jaminan pangan bagi warga.
“Pihak PT juga berjanji tiga bulan setelah penandatanganan dan pemberian uang sip kepada warga, pihak PT akan segera mengerjakan lahan tersebut, namun hal itu tidak terwujud, hingga mencapai 5 tahun dari waktu yang dijanjikan Perusahaan,” tambahnya.
Akhirnya warga menganggap pihak PT tidak bersungguh-sungguh dan mengundurkan diri, sehingga warga mengolah lahannya kembali dengan menanami lada atau merica dan tanaman perkebunan lainnya.
“Setelah lima tahun tidak ada tindak lanjut, tiba-tiba saja pihak PT datang dan menggusur lahan warga tanpa memberikan konfirmasi ataupun memberikan surat jaminan plasma seperti yang telah dijanjikan dahulu kepada warga. Selain itu, lahan warga yang tidak ikut mendaftar juga ikut digusur,” ungkapnya.
Menurut pihak PT seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya sudah menjadi hak milik PT Merbau Jaya Indah Raya.
“Dan semua bukti kepemilikannya adalah surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang di pegang oleh PT Merbau Jaya Indah Raya. Sungguh tipu daya yang luar biasa, karena sampe sekarang pun warga tidak pernah merasa menjual tanahnya. Memang dulu pihak PT memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp. 700.000; sampai Rp.1.000.000;-, tapi itu bukan uang jual beli, melainkan sebagai gantirugi tanaman,” ujarnya.
“Kenyataan ini sangat memukul hati warga, maka dari itu warga menuntut keadilan dan menghendaki tanahnya/haknya kembali serta memutus segala hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya,” tutupnya.
Sementara itu Humas PT Merbau, Mursalim yang dikonfirmasi via pesan SMS pada Kamis 13 Maret 2025 ditanyakan terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan.
Media ini juga berusaha menghubungi via panggilan telepon pada Jumat 13 Maret 2025, Mursalim juga tak mengangkat telepon media ini.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.