Oknum Dosen UM Kendari yang Aniaya Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari resmi menetapkan oknum dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari berinisial MA sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik berinisial AL. Penetapan itu dilakukan pada Sabtu (04/10/2025).
“Iya benar, yang bersangkutan seorang dosen. Sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap salah satu mahasiswanya,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan penetapan tersebut, Minggu (05/10/2025).
Aksi penganiayaan itu sendiri terekam kamera CCTV di pelataran Kampus UM Kendari, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Rabu (17/9/2025).
Korban, AL, menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya sedang duduk di pagar pelataran kampus. Tiba-tiba, sang dosen datang dan langsung menendangnya. Tidak hanya itu, korban kemudian ditarik, dibanting ke tanah, bahkan diduga dipukul di bagian bahu.
“Saya sempat tanya kenapa ditendang, tapi malah ditarik dan dibanting, lalu dipukul,” ungkap AL.
Pihak kampus dan sejumlah mahasiswa Fakultas Teknik UM Kendari sempat melakukan mediasi. Namun, pertemuan itu tidak menemukan titik terang. Hingga akhirnya, AL melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari pada Senin (22/09/2025).
“Saat mediasi tidak ada titik temu. Lanjut proses hukum, dan kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka. Alat bukti lengkap,” tutup AL.