Pencuri 3 Jeriken Minyak Goreng di Kolaka Dibekuk Polisi, Aksi Terkuak Lewat Medsos

Pencuri 3 Jeriken Minyak Goreng di Kolaka Dibekuk Polisi, Aksi Terkuak Lewat Medsos. Foto: istimewa.

KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka akhirnya mengamankan seorang pria berinisial RF (30), terduga pelaku pencurian minyak goreng yang aksinya sempat ramai dibicarakan masyarakat melalui media sosial.

RF ditangkap pada Sabtu (04/10/2025) sekira pukul 22.00 WITA di Jalan Cakalang, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Penangkapan itu berdasarkan laporan aduan masyarakat melalui Instagram yang masuk pada 28 Agustus 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Kolaka, Dwi Arif membenarkan pengamanan terhadap RF. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada Kamis (28/8/2025) dengan sasaran tiga jeriken minyak goreng di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga.

“Pelaku masuk dengan cara mengendap ke halaman rumah korban dan membawa kabur tiga jeriken minyak goreng,” kata Dwi Arif.

Namun, saat diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti karena minyak goreng hasil curian telah dijual oleh pelaku. Saat ini barang bukti masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah langkah telah dilakukan kepolisian, mulai dari mendatangi TKP, meminta keterangan saksi hingga menginterogasi pelaku. Kini RF telah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Secara umum kegiatan berjalan lancar, dan pelaku sudah kita amankan,” tutup Dwi Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup