BPJPH Pastikan ChompChomp Marshmallow Halal dan Aman Dikonsumsi
NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan seluruh produk ChompChomp Marshmallow yang beredar halal dan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Komisi Fatwa MUI bahkan telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap produk tersebut.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, fatwa ini dikeluarkan berdasarkan surat dari PT Catur Global Sukses selaku importir ChompChomp di Indonesia tertanggal 7 Agustus 2025 (Nomor 001/CGS-SKE/VIII/2025) yang ditujukan kepada Kepala BPJPH.
Dalam surat itu, importir menyertakan dokumen dari Komisi Fatwa MUI tertanggal 26 Juni 2025 terkait penyampaian hasil laboratorium dan status kehalalan produk ChompChomp.
Komisi Fatwa MUI telah melakukan langkah klarifikasi dengan uji laboratorium secara mandiri terhadap ChompChomp Car Mallow (Marshmallow bentuk mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow bentuk bunga), dan ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung) dengan batch nomor yang sama sebagaimana dirilis BPJPH pada 21 April 2025.
Hasil pengujian tersebut menunjukkan negatif DNA porcine maupun peptida porcine, yang artinya produk tidak mengandung babi. Berdasarkan hasil itu, Komisi Fatwa MUI
menetapkan status halal terhadap produk
ChompChomp tetap berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa produk ChompChomp dapat beredar dan menggunakan label halal berdasarkan nomor sertifikat yang telah diterbitkan BPJPH sebelumnya, yaitu ID00410000233780821.
“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI, dalam hal ini tertuang dalam surat Komisi Fatwa MUI tersebut,” ujar Haikal.
Haikal menambahkan, “Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 10 ayat 2 menyatakan penetapan kehalalan Produk sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf b dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk,”
“Kemudian, pada Pasal 33 ayat 1 ditegaskan penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, untuk itu kami menyerahkan status kehalalannya sesuai ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI,” lanjutnya.