Warga Tapak Kuda Kendari Siap Pasang Badan, Tolak Klaim HGU yang Sudah Habis Sejak 1999

Warga Tapak Kuda Kendari Siap Pasang Badan, Tolak Klaim HGU yang Sudah Habis Sejak 1999. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Warga kawasan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, menyatakan sikap tegas menolak klaim hak guna usaha (HGU) yang disebut sudah berakhir sejak 1999. Mereka siap pasang badan menghadapi rencana pencocokan lahan (konstatiring) yang digagas BPN Sultra bersama pihak Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kopperson), Rabu (15/10/2025), dengan alasan kepemilikan lahan telah sah berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan negara.

Kuasa hukum warga Tapak Kuda, Abdul Razak, menegaskan langkah konstatiring tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, status kepemilikan warga sudah jelas karena dilindungi oleh SHM.

“Kami akan mempertahankan apa yang sudah menjadi hak masyarakat Tapak Kuda ini. Kalau perlu ditempuh jalur hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, akan kami lakukan. Hak milik ini tidak bisa diganggu,” kata Razak, Minggu (05/10/2025) malam.

Razak juga mempertanyakan pihak yang mendorong konstatiring tersebut. Ia menilai pihak tersebut tidak memiliki kepentingan langsung dengan Tapak Kuda.

“Kalau bicara status tanah, jelas HGU yang mereka klaim sudah berakhir sejak 1999. HGU itu berdiri di atas tanah negara, ketika habis masa berlakunya otomatis kembali ke negara. Jadi lahan Tapak Kuda ini bukan sengketa baru, tetapi sudah dikuasai masyarakat berdasarkan sertifikat,” tegasnya.

Suara penolakan juga datang dari warga setempat, Daeng. Ia menegaskan masyarakat Tapak Kuda menempati lahan bukan tanpa dasar, melainkan melalui proses resmi negara.

“Kami duduk di sini bukan numpang, tapi pemerintah yang memberikan dengan dasar habisnya HGU. Kalau ada yang coba menyerobot, wajar kalau masyarakat mempertahankan,” ujarnya.

Daeng menambahkan, setelah masa HGU berakhir, warga mulai membeli dan mengelola tanah tersebut. Pada 2007, tim bentukan Wali Kota Kendari juga telah melakukan verifikasi dan memastikan HGU Tapak Kuda tidak berlaku lagi.

“Setelah itu BPN mempersilakan masyarakat mengurus legalitas. Maka sertifikat hak milik lahir dari proses resmi dari BPN, bukan asal klaim,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, sebelumnya mengakui bahwa HGU di kawasan Tapak Kuda memang telah berakhir. Ia menyebut HGU berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 25 tahun, namun perpanjangan tidak sah jika masih ada sengketa.

“Kalau masa HGU berakhir, otomatis kembali ke negara. Pertanyaannya, apakah ada surat resmi pencabutan HGU? Itu yang harus dijelaskan,” ujar Fianus.

Dengan kondisi ini, konflik agraria Tapak Kuda kembali memanas. Warga mengklaim memiliki pegangan kuat berupa SHM hasil penerbitan BPN, sementara pihak Kopperson masih mempertanyakan legalitas pencabutan HGU. Pertarungan argumen ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga ada kepastian hukum final.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup