Bejat! PNS di Kendari Tega Cabuli Cucu Tiri Berusia 6 Tahun, Korban Alami Pendarahan

Bejat! PNS di Kendari Tega Cabuli Cucu Tiri Berusia 6 Tahun, Korban Alami Pendarahan. Foto: istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisal DS yang tega mencabuli cucu tirinya sendiri, inisial AN (6).

Aksi keji itu terjadi di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (10/11/2025) sekira pukul 17.00 WITA.

Kasus ini menjadi pukulan berat bagi keluarga korban karena pelaku yang seharusnya melindungi, justru melakukan pengkhianatan. Korban dan pelaku memiliki hubungan darah sebagai kakek tiri dan cucu.

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka, menuturkan tindakan bejat yang diduga terakhir kali terjadi Kamis, 10 April sekitar pukul 17.00 WITA, ini terbongkar karena kondisi korban.

“Awalnya, korban mengeluh sakit pada bagian bawah perutnya dan merasa ingin buang air kecil tak tertahankan. Saat korban tiba di rumah dan tidak sempat mencapai kamar mandi, pelapor (ibu korban) terkejut melihat darah berceceran keluar dari alat kelamin korban,” katanya, Jumat (14/11/2025).

Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi adanya luka pada alat kelamin korban akibat adanya benda tumpul (pencabulan).

“Setelah pulang, korban akhirnya memberanikan diri mengatakan bahwa yang mencabulinya adalah kakek tirinya, inisial DS,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, ibu korban segera membuat laporan ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.

Pelaku DS kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena statusnya sebagai keluarga dekat, ancaman hukuman yang menantinya diperberat, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup