3 Hektare Mangrove Dibabat untuk Rumah Pribadi Gubernur ASR, DLHK Kendari Disorot Dinilai Tebang Pilih
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Pembabatan 3 hektare hutan mangrove yang diduga untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), kini menyeret Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari dalam sorotan tajam.
Publik mempertanyakan dugaan tebang pilih dalam penindakan perkara lingkungan, setelah aktivitas land clearing dan penebangan mangrove itu mencuat dan menghebohkan masyarakat, Kamis (27/11/2025).
Ketua Umum Celebes Concervation Center (Triple C), Fingki menegaskan bahwa DLHK tidak boleh menerapkan standar ganda dalam penegakan aturan.
“Harusnya DLHK tak boleh tebang pilih dalam penegakan aturan, kalau misalnya ini milik gubernur sultra dan tidak memiliki dokumen lingkungan dan telah melakukan aktivitas land clearing harusnya ditindak minimal dihentikan aktivitasnya,” kata Fingki.
Ia turut mendesak DLHK untuk memperlihatkan dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebkat
“Kami meminta DLHK untuk menunjukkan dokumen lingkungan lahan pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, nah kalau dokumen lingkungannya tidak dapat ditunjukkan berarti DLHK harus menghentikan aktivitas tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Fingki menambahkan bahwa seorang gubernur seharusnya memberi contoh yang baik dalam ketaatan terhadap aturan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Indri, membenarkan bahwa lokasi yang dibuka tersebut berkaitan dengan pembangunan rumah pribadi Gubernur ASR.
“Kalau itu tidak salah, itu punyanya Pak ASR untuk rumah pribadi,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (22/11/2025) lalu.
Indri menjelaskan bahwa aktivitas penebangan mangrove itu disebut telah mengantongi izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan pemerintah pusat. Pihak ajudan gubernur, menurutnya, juga telah mengonfirmasi kelengkapan izin tersebut kepada DLHK.
“Kalau dia itu sudah punya izin dari Kehutanan Provinsi, sudah ke pemerintah pusat, sudah ada izin karena itu ada mangrove yang dia tebang paling ujung sana,” ujarnya.
Namun demikian, Indri mengungkapkan bahwa dokumen izin tersebut tidak diperlihatkan kepada DLHK Kota Kendari.
“Saya tidak bisa lagi mengusut izinnya seperti apa karena kita tidak diperlihatkan, tetapi ajudan sepulangnya kami dari lapangan, langsung konfirmasi ke kadis bahwa mereka sudah punya izin,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa lokasi tersebut bukan termasuk zona hijau sehingga pemanfaatan ruang untuk pembangunan masih diperbolehkan.
“Karena di situ juga bukan kawasan hijau, bisa membangun di situ,” tambahnya.
Terkait luas pembukaan lahan, Indri memastikan aktivitas land clearing itu mencapai hampir tiga hektare lebih. “Hampir 3 hektare lebih,” pungkasnya.









