Kades Mandiodo Palak Perusahaan Rp10 Juta untuk SKT, Lolos dari Penahanan‎

Kades Mandiodo Palak Perusahaan Rp10 Juta untuk SKT, Lolos dari Penahanan. Foto: Istimewa.

‎KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kepala Desa (Kades) Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Alias Manan, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).

‎Penetapan ini dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/11/2025).

‎Menurut penyelidikan, Alias Manan diduga kuat memaksa dan menerima suap senilai Rp10 juta dari pihak perusahaan, PT Cinta Jaya, untuk memuluskan penerbitan SKT di wilayah Desa Mandiodo.

‎Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

‎”Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berkaitan dengan tindak pidana suap. Berkas perkaranya juga sudah tahap satu ke kejaksaan,” kata Kompol Niko, Sabtu (29/11/2025).

‎Aksi dugaan suap ini terungkap setelah pihak perusahaan merasa dirugikan karena uang sudah diberikan, namun kesepakatan pengurusan SKT tersebut tidak dapat dipenuhi oleh sang Kades.

‎Hal inilah yang mendorong PT Cinta Jaya akhirnya melaporkan perbuatan Kades Mandiodo kepada pihak kepolisian.

‎Meski berstatus tersangka dan dijerat pasal korupsi, penyidik memutuskan tidak menahan Alias Manan. Ia hanya dikenakan wajib lapor karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

‎Yang menarik, pihak pemberi suap, yakni PT Cinta Jaya, tidak diproses hukum. Penyidik menilai perusahaan berada dalam kondisi terpaksa dan di bawah tekanan saat memberikan uang tersebut.

‎”Kalau pemberi dalam keadaan sadar tanpa tekanan mungkin bisa dipidana. Tapi dalam kasus ini, pemberi berada dalam situasi terpaksa dan dalam tekanan,” jelas Kompol Niko.

‎Atas perbuatannya, Alias Manan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia terancam hukuman berat, yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup