Rencana Demo PGRI Kendari Dinilai Bela Guru Diduga Cabuli Murid SD, Pengacara Korban Siap Head-to-Head
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Pengacara atau kuasa hukum korban kasus dugaan guru yang diduga cabuli murid SD di Kota Kendari, Nasruddin, mengecam rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kendari Senin (01/12/2025) mendatang. Surat edaran unjuk rasa itu ditandatangani oleh ketua PGRI dan sekertaris.
Ia menilai aksi tersebut seolah membela terduga pelaku inisial M (53) dan menyatakan pihaknya siap menggelar aksi tandingan (head to head).
“Kemarin sore kami mengetahui bahwa akan ada demo oleh para guru. Kami melihat itu adalah hak, cuma sangat disayangkan juga karena dalam hal ini ketua PGRI itu adalah kepala dinas. Harusnya dia bisa memberikan pemahaman kepada para guru,” kata Nasruddin, Jumat (28/11/2025) sore.
Nasruddin menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai profesi guru, namun perkembangan kasus-kasus kekerasan seksual oleh oknum tenaga pendidik membuat pihaknya merasa perlu bersuara.
“Kami orang tua sangat menghargai guru, kami sangat menghargai profesi guru tapi itu dulu. Kami dulu segan sama guru, kalau sekarang perkembangannya coba kita lihat beberapa guru yang melakukan pencabulan kepada anak muridnya. Ada yang baru-baru sudah dihukum, lagi-lagi datang hal-hal seperti ini,” ujarnya.
Ia menepis tudingan bahwa perkara ini direkayasa. Ia menegaskan bahwa tiga saksi anak sudah diperiksa di persidangan.
“Kami mendengar bahwa katanya ini direkayasa. Dalam hukum terhadap perkara ini, tiga orang saksi anak sudah diperiksa di pengadilan. Tiga orang saksi anak bahwa memang perilaku si guru ini selalu melecehkan anak-anak, ada yang dipaksa dicium bibirnya, dan itu sudah menjadi saksi di pengadilan. Itu merupakan fakta persidangan,” tegasnya.
Menurut Nasruddin, bukan hanya satu korban yang mendapat perlakuan tak senonoh dari oknum guru berinisial M tersebut.
“Bukan cuma satu orang, ada beberapa orang. Bahkan ada lagi yang sebenarnya juga diperlakukan seperti itu, cuma orang tuanya tidak mau menghadirkan anaknya di persidangan. Kita juga menghargai itu,” ungkapnya.
Ia menyebut jaksa tidak mungkin membawa perkara ke pengadilan jika tidak memiliki bukti yang cukup.
“Tentu saja jaksa tidak mungkin membawa perkara itu ke pengadilan kalau bukti-buktinya tidak cukup untuk disidangkan,” terangnya.
Dalam persidangan, kata dia, empat saksi sudah diperiksa, termasuk tiga saksi korban dan satu ahli pidana.
“Dalam perkara ini empat orang saksi sudah diperiksa, tiga saksi korban, satu ahli pidana kami periksa dan menerangkan bahwa ini adalah perbuatan cabul,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa psikolog menyatakan korban mengalami trauma akibat perbuatan tersebut.
“Dari perbuatan yang dilakukan si M itu, anak korban sudah diperiksa secara psikologi. Hasil pemeriksaan psikolognya bahwa anak ini trauma, trauma akibat perbuatan itu. Itu yang perlu dipikirkan. Anak ini juga punya cita-cita,” bebernya.
Terkait rencana aksi PGRI, Nasruddin menyatakan pihaknya juga siap menggelar aksi tandingan.
“Silakan demo, tapi jangan salahkan kami kalau hari Senin kami bawa demo tandingan. Tidak apa-apa, kita sama-sama punya hak untuk itu. Apalagi ketua PGRI kepala dinas, itu dugaan-dugaan saya ada juga bagian dari pelaku-pelaku korup. Harusnya dia memberikan pemahaman kepada PGRI,” ujar dia.
“Jadi jangan sampai akibat permasalahan ini kami bias untuk ke sana, itu bisa kita lakukan, tidak terlalu sulit,” tambahnya.
Ia kembali menepis tudingan rekayasa dalam perkara tersebut.
“Bertanya saja kepada orang yang mengerti bagaimana hukum itu, bagaimana sebuah perkara dibawa ke pengadilan. Jangan dipolitisir seolah-olah kami merekayasa atau kriminalisasi. Apa untungnya bagi kami terhadap si M itu? Dia juga baru jadi guru kok,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa temuan fakta lain terkait pola perilaku M saat bertugas di MUAS.
“Ada modus operandi yang dilakukan oleh M, memancing anak-anak kecil dengan memberikan uang. Dia kasih anak perempuan dan laki-laki, tetapi anak perempuan yang dikasih itu adalah anak perempuan yang lebih menonjol, lebih cantik, bodynya lebih tinggi, lebih bersih,” bebernya.
Ia juga mengungkap adanya korban yang diminta membuka jilbab melalui telepon dan pesan WhatsApp (WA).
“Ada satu anak yang ditelpon dan di-WA disuruh buka jilbab, padahal anak itu pakai cadar. Tidak etis bagi seorang guru, katanya guru agama. Anak ini cantik, waktu di persidangan dia bilang saya kira laki-laki. Padahal dia selalu berinteraksi dan tahu suara anak ini seperti apa. Dia bilang saya kira itu laki-laki, kan omong kosong. Di pengadilan itu kita tahu orang itu bohong atau tidak,” katanya.
Nasruddin menjelaskan bahwa perkara tersebut kini sudah masuk tahap tuntutan. “Sidangnya sudah tahap tuntutan, dituntut enam tahun, karena undang-undang perlindungan anak ada batas minimal untuk tuntutannya,” jelasnya.
Ia menegaskan akan bersurat ke BKN jika oknum guru tersebut diputus bersalah. “Kalau nanti dia dihukum, saya yang akan bersurat ke BKN agar orang ini dipecat,” tegasnya.
Ia meyakini hakim telah memahami fakta-fakta persidangan. “Selama ini kan tidak pernah kami pantau, biarkan mengalir. Karena kami tahu keterangan saksi itu menjadi alat bukti. Orang dihukum dengan dua alat bukti. Yang saya yakini hakim yakin dengan fakta yang terbuka di persidangan,” pungkasnya.









