Belum Genap Seminggu Jadi PPPK, Suami di Konawe Diduga Aniaya Istri kini Terancam Penjara 5 Tahun
KONAWE, SULTRAINFORMASI.ID – Belum genap seminggu diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seorang pria berinisial HA (41) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) justru harus berurusan dengan hukum.
HA ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SU. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut HA langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/10/2025).
“Iya, langsung diamankan,” kata Taufik.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di rumah dinas pasangan tersebut, di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Selasa (16/09/2025) sekira pukul 13.00 WITA.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat HA menyuruhnya menelepon keluarga untuk meminjam uang. Namun tanpa sebab jelas, HA diduga memukul pipi kiri korban dengan tangan mengepal hingga membuatnya terjatuh ke lantai.
Korban sempat diminta masuk ke kamar tidur, tetapi ia menolak. Tiba-tiba, pelaku kembali memukul kepala korban menggunakan kepalan tangan hingga menyebabkan benjol.
Korban kemudian lari masuk ke kamar, namun HA ikut mengejar dan berusaha kembali memukul. Aksi itu berhasil dicegah oleh anak korban, berinisial AA.
Setelah kejadian, HA meninggalkan kamar sementara korban yang ketakutan memutuskan pergi dari rumah. Dari insiden itu, korban mengalami benjolan di kepala dan rasa sakit di pipi kiri.
“Setelah kejadian korban langsung melapor ke polisi,” ungkap Taufik.
Atas perbuatannya, polisi menjerat HA dengan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a subs ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Subsider, ia juga dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.