Banjir Hantam Sawah, Ratusan Petani Geruduk Industri IPIP Kolaka Tuntut Ganti Rugi Rp31 Juta/Ha

Banjir Hantam Sawah, Ratusan Petani Geruduk Industri IPIP Kolaka, Tuntut Ganti Rugi Rp31 Juta/Ha. Foto: Istimewa.

KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Ratusan petani dari Desa Lamedai dan Oko-Oko, yang tergabung dalam Kelompok Tani Bersatu Padu, melancarkan aksi protes besar-besaran dengan menggeruduk kawasan industri Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (27/11/2025).

‎Aksi ini merupakan puncak kekecewaan petani atas terendamnya ratusan hektare sawah mereka akibat banjir bandang yang diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembangunan dan pembukaan lahan masif di kawasan industri tersebut.

‎Petani menuntut pertanggungjawaban serius dari PT IPIP, yang merupakan pengelola salah satu dari 16 Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sultra. Tuntutan utama mereka mencakup, Ganti Rugi Segera, Membayar ganti rugi sebesar Rp31.000.000 per hektare untuk seluruh sawah yang terendam banjir. Melakukan normalisasi total pada Sungai Oko-Oko dan memperbaiki tanggul hingga ke bagian muara. Membangun saluran sekunder baru dari tanggul Sungai Oko-Oko menuju Persawahan Lawani. Memperbaiki seluruh jalan usaha tani yang rusak parah akibat dampak banjir.

‎Bukan hanya itu mereka juga mendesak Pemerintah untuk turun tangan dan mengawasi dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai mengancam ketahanan pangan masyarakat setempat.

‎Jenderal Lapangan aksi, Johan, menjelaskan bahwa PT IPIP mengelola lahan seluas 11.100 hektare untuk pembangunan fasilitas vital seperti hauling, HPAL (High Pressure Acid Leaching), dan smelter. Namun, menurut Johan, pembukaan lahan secara besar-besaran telah memicu deforestasi yang berdampak langsung pada ekosistem Sungai Oko-Oko.

‎”Akibat deforestasi, daya dukung dan daya tampung sungai menjadi lemah. Air hujan langsung mengalir deras ke sungai lalu meluap ke persawahan di Lamedai dan Oko-Oko. Lumpur pun menutup sawah warga,” kata Johan.

‎Data Kelompok Tani mencatat bahwa total 247 hektare sawah terendam banjir parah dalam dua kejadian terpisah pada 18 Oktober dan 10 November 2025. Bencana ini tidak hanya menenggelamkan sawah, tetapi juga merusak pematang, menyumbat irigasi, dan melumpuhkan akses jalan pertanian.

‎”Pertemuan kami dengan pihak perusahaan pada 17 November tidak membuahkan hasil. Karena itu, hari ini kami menuntut keseriusan PT IPIP,” tegas Johan.

‎Ratusan massa aksi memberikan ultimatum keras kepada PT IPIP agar segera menanggapi dan memenuhi seluruh tuntutan yang diajukan dalam waktu 2 x 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup