BAUBAU, sultrainformasi.id – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial A (16) di Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), jadi korban pencabulan. Korban telah digauli layaknya suami istri sejak April 2022 sebanyak tiga kali.
“Benar, laporan dari keluarga korban pada Rabu, 8 Juni 2022. Diamankan saat itu juga,” ujar Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, pada Rabu (22/06/2022).
Erwin menyebut, pelaku pencabulan adalah inisial H, warga yang juga tinggal di Kecamatan Bungi, Kota Baubau.
Peristiwa itu terungkap setelah keluarga korban mendapat informasi bahwa pelaku H dan korban A dipergoki tidur bersama. Pihak keluarga pun menanyakan informasi beredar itu kepada A.
“Korban menceritakan kepada keluarganya bahwa, sudah tiga kali dia diajak tidur dan berhubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku H,” ungkapnya.
Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban A melaporkan pelaku H di Polsek Bungi pada Rabu (8/6). Saat itu juga, pelaku diringkus dan diamankan polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Laporan: Aswar
Editor: Heruddin