Pria Kendari Dianiaya hingga Alami Luka Robek Bagian Kepala, Pelaku Ditangkap

  • Share
Korban penganiayaan saat ditangani tim medis. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Korban penganiayaan saat ditangani tim medis. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, sultrainformasi.id – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinsial JG alias Aco (20) terhadap korban berinsial ED.

Penganiayaan itu terjadi di area pinggir laut yang lebih dikenal dengan nama batu-batu (bat-bat), tepatnya di jalan menuju Masjid Al Alam atau pelataran depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (22/07/2022) sekira pukul 22.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka JG alias Aco telah berhasil diamankan. Dia ditangkap di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (23/07/2022) sekira pukul 03.00 WITA.

Pelaku saat diamankan Polresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindakan penganiayaan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya.

AKP Fitrayadi mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mengayungkan sebilah parang ke arah korban.

“Akibatnya, ED mengalami luka robek bagian kepala, luka robek bagian lengan atas sebelah kanan dan luka robek bagian jari sebelah kanan,” ungkapnya.

Saat diamankan, dari keterangan pelaku, dia melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati.

“Pelaku merasa sakit hati dengan korban karena pelaku mengaku pernah di pukul hingga babak belur,” kata AKP Fitrayadi.

“Korban itu merupakan residivis pada kasus 170 KUHP dan 338 KUHP,” sambungnya.

Pelaku juga mengaku senjata tajam tersebut adalah miliknya dan mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan dibuang di rerumputan depan rumah,” tutup AKP Fitrayadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP atau hukuman kurungan 2 tahun 8 bulan.

Laporan: Aswar
Editor: Aldho

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *