KENDARI, sultrainformasi.id – Ayah kandung di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial HB (48) tega menyetubuhi putrinya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) insial NR (10).
Ayah yang berprofesi sebagai nelayan itu mengaku telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak lima kali kepada anaknya saat kelas 4 SD hingga kelas 5 SD.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, tersangka HB telah ditangkap setelah menerima laporan dari ibu korban, pada Rabu (07/09/2022).
“Unit Reskrim Polsek Kemaraya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan kejahatan terhadap kesusilaan,” kata AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, pada Kamis (08/09/2022).
“Tersangka ditangkap di kelurahan Puuwatu, Kota Kendari sekira pukul 05.00 WITA, setelah melarikan diri dari kediamannya,” sambungnya.
AKP Fitrayadi menuturkan dari keterangan tersangka, awalnya pelaku melihat anaknya sementara baring di ranjang. Setelah itu tersangka mendekat dan ikut baring di dekat anaknya.
“Saat itu, tersangka memegang tangan anaknya lalu membujuk korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri. Tak lama kemudian pelaku melepas pakaian anaknya hingga telanjang,” kata AKP Fitrayadi dari keterangan tersangka.
“Saat melakukan aksi bejatnya, istri tersangka sedang tidak ada dirumah,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.