KENDARI, sultrainformasi.id – Mantan karyawan sari laut di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial AC tikam mantan rekan kerjanya insial HD, pada Sabtu (08/10/2022) sekira pukul 00.10 WITA dini hari.
Aksi penikaman itu terjadi didalam sari laut mantan tempat kerja AC, yang berlokasi di jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Kendari Barat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tidak cukup 24 jam Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku di Desa Lawoila, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“AC ditangkap sekira pukul 12.30 WITA, saat diringkus polisi mengamankan barang bukti sebilah badik yang dipakai pelaku menikam. Pelaku melakukan penikaman sebanyak satu kali terhadap korban HD,” kata AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, pada Sabtu (08/10/2022).
AKP Fitrayadi mengungkapkan, dari keterangan tersangka, AC melakukan penikaman karena sakit hati kepada korban. Diketahui, pelaku pernah jadi rekan kerja dengan HD di sari laut tersebut.
“Motif dari sakit hatinya karena sering di bully. Korban tidak senang kehadiran tersangka kerja disitu,” kata AKP Fitrayadi.
AKP Fitrayadi menuturkan, peristiwa itu bermula sekira pukul 00.10 WITA, pelaku datang ke lokasi sari laut diantar oleh seseorang menggunakan sepeda motor matic.
“Saat sampai, pelaku langsung mengarah kearah korban saat sedang mengupas bawang dan berkata ‘HEY’ korban pun menoleh kearah pelaku dan pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari kantong jaket miliknya dan mengarahkannya ke perut korban,” ujarnya.
Usai melakukan penikaman, pelaku langsung meninggalkan sari laut tersebut, orang sekitar sempat malakukan pengejaran, namun AC berhasil kabur saat itu ia dijemput oleh teman pelaku yang tidak ketahui identitasnya.
“Teman pelaku yang menjemput itu dia memegang parang panjang dan dan saat itu pelaku pergi dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Akibat dari penikaman itu, HD mengalami luka tusukan pada bagian perut hingga mengeluarkan darah. Korban, saat ini berada di Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku juga sudah diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.