KENDARI, sultrainformasi.id – Mantan karyawan sari laut di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial AC tikam mantan rekan kerjanya insial HD, pada Sabtu (08/10/2022) sekira pukul 00.10 WITA dini hari.
Aksi penikaman itu terjadi didalam sari laut mantan tempat kerja AC, yang berlokasi di jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Kendari Barat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tidak cukup 24 jam Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku di Desa Lawoila, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“AC ditangkap sekira pukul 12.30 WITA, saat diringkus polisi mengamankan barang bukti sebilah badik yang dipakai pelaku menikam. Pelaku melakukan penikaman sebanyak satu kali terhadap korban HD,” kata AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, pada Sabtu (08/10/2022).
AKP Fitrayadi mengungkapkan, dari keterangan tersangka, AC melakukan penikaman karena sakit hati kepada korban. Diketahui, pelaku pernah jadi rekan kerja dengan HD di sari laut tersebut.
“Motif dari sakit hatinya karena sering di bully. Korban tidak senang kehadiran tersangka kerja disitu,” kata AKP Fitrayadi.
AKP Fitrayadi menuturkan, peristiwa itu bermula sekira pukul 00.10 WITA, pelaku datang ke lokasi sari laut diantar oleh seseorang menggunakan sepeda motor matic.
“Saat sampai, pelaku langsung mengarah kearah korban saat sedang mengupas bawang dan berkata ‘HEY’ korban pun menoleh kearah pelaku dan pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari kantong jaket miliknya dan mengarahkannya ke perut korban,” ujarnya.
Usai melakukan penikaman, pelaku langsung meninggalkan sari laut tersebut, orang sekitar sempat malakukan pengejaran, namun AC berhasil kabur saat itu ia dijemput oleh teman pelaku yang tidak ketahui identitasnya.
“Teman pelaku yang menjemput itu dia memegang parang panjang dan dan saat itu pelaku pergi dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Akibat dari penikaman itu, HD mengalami luka tusukan pada bagian perut hingga mengeluarkan darah. Korban, saat ini berada di Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku juga sudah diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.