KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang pria insial E (23) kini dirawat di RSUD Kota Kendari usai ditikam oleh temanya sendiri Y (21) saat pesta miras. Diduga dalam pengaruh mabuk, keduanya pun cekcok sehingga terjadi penikaman.
Peristiwa penikaman itu terjadi di dalam rumah salah satu bos mereka Jalan Garuda, Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekira pukul 02.30 WITA, Sabtu (10/06/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan kejadian itu bermula awalnya sekira pukul 23.30 WITA, Jumat (09/06/2023), terduga pelaku (Y) datang bergabung bersama korban (E) untuk melakukan pesta miras di salah rumah bos mereka.
“Memasuki pukul, 02.30 WITA. Korban dan pelaku sudah mabuk sehingga terjadi pertengkaran antara mereka berdua,” kata Fitrayadi.
“Saat cekcok, pelaku menikam korban sebanyak 5 kali, di bagian lengan, dada kiri, dada kanan bagian bawah, dan bahu kanan serta belakang telinga,” lanjutnya.
Fitrayadi mengungkapkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari. Pelaku ditangakap di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamtan Wua-Wua
“Sedangkan korban telah dirawat di RSUD Kota Kendari untuk dilakukan penanganan medis,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) Subs. (1) KUHPidana dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.