KENDARI, sultrainformasi.id – Pihak Alfamidi menunjukkan sikap kooperatif dan tetap mengikuti proses hukum yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Kejari pada sidang Pengadilan Negeri (PN) bahwa Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Ridwansyah Taridala diduga memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindakan melawan hukum kepada Syarif Maulana, seorang Pegawai Negeri.
Dalam kasus tersebut, tindakan ini diduga mencakup memaksa PT MUI untuk memberikan uang sejumlah Rp700.000.000,- untuk melakukan pembangunan gerai Anoa Mart dengan janji pembagian keuntungan sebesar 5% (persen).
Dalam keterlibatannya, pihak perusahaan PT MUI gerai Alfamidi menyampaikan dengan tegas akan mengikuti proses hukum yang kini masih bergulir.
“Kami siap untuk menghadapi dan mengikuti proses hukum yang kini masih bergulir. Pihak kami menghormati proses hukum dan tetap memberikan sikap kooperatif,” kata Corporate Communication Alfamidi, Retriantina Marhendra kepada sultrainformasi.id, Kamis (24/08/2023).
“Tentunya kami taat hukum. Intinya Alfamidi sepenuhnya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tambah dia.
Lebih lanjut dalam kasus itu, dakwaan yang dilontarkan bahwa Syarif Maulana diduga memaksa PT MUI untuk memberikan dana sejumlah Rp700.000.000,- ke rekening pribadinya, serta terlibat dalam pembangunan gerai Anoa Mart dengan kewajiban pembagian keuntungan 5%.
“Kami menegaskan komitmen Alfamidi dalam menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan etika. Perusahaan ini kami tetap menjaga integritas dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tutup Retriantina.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.