Jual Perempuan lewat MiChat, Muncikari Berkedok SPA di Kendari Ditangkap!
KENDARI, sultrainformasi.id – Polisi menangkap muncikari perempuan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial DS (48). Ia ditangkap karena diduga menjual perempuan lewat aplikasi MiChat berkedok SPA.
DS ditangkap oleh tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra di salah satu tempat salon yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua – Wua, Kota Kendari, Senin (18/09/2023) sekira pukul 15.30 WITA.
“DS ditangkap karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual berkedok SPA,” kata Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, Selasa (19/09/2023).
Hanafi mengatakan DS (muncikari) menjual perempuan melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp600 ribu sekali kencan.
“Dari hasil kencan itu, muncikari dan korban bagi hasil. Muncikari Rp300 ribu dan korban Rp300 ribu,” katanya.
Saat ini, polisi telah menahan DS. Selain itu, polisi juga ikut menahan beberapa perempuan yang dijual ke pria hidung belang atau pelanggan MiChat.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu Handphone, sejumlah kondom, satu buku paperline dan enam lembar uang pecahan seratus.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 2 ayat (1) ,ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









