KENDARI, sultrainformasi.id – Polisi menangkap muncikari perempuan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial DS (48). Ia ditangkap karena diduga menjual perempuan lewat aplikasi MiChat berkedok SPA.
DS ditangkap oleh tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra di salah satu tempat salon yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua – Wua, Kota Kendari, Senin (18/09/2023) sekira pukul 15.30 WITA.
“DS ditangkap karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual berkedok SPA,” kata Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, Selasa (19/09/2023).
Hanafi mengatakan DS (muncikari) menjual perempuan melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp600 ribu sekali kencan.
“Dari hasil kencan itu, muncikari dan korban bagi hasil. Muncikari Rp300 ribu dan korban Rp300 ribu,” katanya.
Saat ini, polisi telah menahan DS. Selain itu, polisi juga ikut menahan beberapa perempuan yang dijual ke pria hidung belang atau pelanggan MiChat.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu Handphone, sejumlah kondom, satu buku paperline dan enam lembar uang pecahan seratus.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 2 ayat (1) ,ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.