KBM FH UHO Kritik Kriminalisasi Warga Torobulu yang Mempertahankan Hak Lingkungan

  • Share
KBM FH UHO Kritik Kriminalisasi Warga Torobulu yang Mempertahankan Hak Lingkungan. Foto: Istimewa.
KBM FH UHO Kritik Kriminalisasi Warga Torobulu yang Mempertahankan Hak Lingkungan. Foto: Istimewa.

KENDARI, sultrainformasi.id – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) dengan tegas mengkritik penetapan status tersangka terhadap dua warga Torobulu, Ibu Hasilin dan Bapak Andi Firmansyah, oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua warga tersebut dituduh melakukan tindakan melawan hukum setelah dilaporkan oleh PT Wijaya Inti Nusantara, padahal mereka hanya berusaha mempertahankan hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat dari aktivitas pertambangan yang merusak.

Ketua BEM Fakultas Hukum, Muh Bissabir mengecam tindakan Polda Sultra yang menetapkan status tersangka terhadap Ibu Hasilin dan Bapak Andi Firmansyah yang hanya berusaha mempertahankan hak mereka atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Ini adalah bentuk kriminalisasi yang tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”

Bissabir menambahkan bahwa tindakan tersebut mencerminkan ketidakadilan hukum dan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

“Ini adalah bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang mencoba melindungi tanah mereka dari kerusakan lebih lanjut oleh perusahaan tambang. Pihak berwenang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat, bukan malah mengkriminalisasi mereka.”

Senada dengan Bissabir, Ketua DPM Fakultas Hukum, Munawar, juga menyuarakan keprihatinannya.

“Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Tindakan Polda Sultra ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.”

KBM Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo juga meminta agar izin usaha pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara ditinjau kembali.

“Kami mempertanyakan bagaimana izin usaha pertambangan bisa dikeluarkan di lokasi yang dekat dengan pemukiman masyarakat dan fasilitas pendidikan seperti sekolah dasar. Ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran prosedur dan kelalaian dalam mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan tersebut,” tegas Munawar.

Dalam kesempatan ini, KBM Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk bersatu dan mendukung perjuangan warga Torobulu.

“Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan mahasiswa untuk bersama-sama menuntut Polda Sultra segera mencabut status tersangka terhadap Ibu Hasilin dan Bapak Andi Firmansyah. Kita harus berdiri bersama mereka yang berjuang untuk hak asasi dan kelestarian lingkungan,” tambah Munawar.

Bissabir dan Munawar menggarisbawahi pentingnya solidaritas dalam menghadapi ketidakadilan ini dan mendorong aksi-aksi damai untuk menuntut keadilan.

“Marilah kita tunjukkan bahwa kita peduli terhadap nasib lingkungan dan hak-hak masyarakat. Bersama-sama kita dapat membuat perubahan dan menegakkan keadilan.”

Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan hukum serta advokasi kepada warga Torobulu yang dikriminalisasi.

“Kami tidak akan diam. Keadilan harus ditegakkan dan hak-hak masyarakat harus dihormati,” tutup Muh Bissabir dan Munawar.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *