KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Briptu MA menikah siri dengan selingkuhannya, wanita berstatus janda 1 anak berinisial IAN. Parahnya polisi ini menikahi perempuan lain saat istrinya bernama Putri (nama samaran) hamil 6 bulan mengandung buah hatinya yang kedua.
Nikah siri personel Satlantas Polresta Kendari dengan wanita asal Puday Kabupaten Konawe itu viral setelah video pernikahan berdurasi 20 detik tersebut beredar di media sosial (medsos).
Briptu MA dan selingkuhannya (IAN) telah menjalani pidana penjara selama 2 bulan setelah istrinya memperkarakan kasus nikah siri tersebut.
Tak puas dengan suaminya dipenjara, Putri pun melaporkan perselingkuhan itu ke Propam Polresta Kendari. Sang istri meminta suaminya dipecat sebagai polisi.
“Saya minta keadilan, sesuai peraturan yang berlaku, seorang polisi tidak bisa beristri dua. Karena dia beristri dua, harus dipecat dari institusi kepolisian,” kata Putri kepada sultrainformasi.id, Kamis (18/07/2024).
Perselingkuhan Briptu MA dengan seorang janda anak 1 itu bermula ketika keduanya berkenalan di kedai kopi di Kota Kendari.
Briptu MA dan IAN kemudian kerap jalan bersama hingga akhirnya memutuskan berpacaran. Untuk memperjelas hubungannya, selingkuhannya meminta untuk menikah.
Sang pelakor mau menikah meski mengetahui Briptu MA telah memiliki istri dan tengah mengandung anak kedua.
Briptu MA kemudian meminta selingkuhannya untuk mencari Imam. IAN lantas menghubungi rekannya menanyakan imam yang bisa menikahkan dirinya dengan anggota korps Bhayangkara itu.
Briptu MA dan IAN melangsungkan pernikahan secara siri dinikahkan oleh seorang imam dan disaksikan dua rekan selingkuhannya di indekos pada Sabtu, 18 Maret 2023 sore.
Istri Briptu MA sudah mencurigai perubahan sikap anggota polisi itu lantaran jarang pulang ke rumah dengan alasan tugas tambahan di luar Kota Kendari. Padahal sang istri dalam kondisi hamil 6 bulan.
“Puncaknya Juni 2023, saat persalinan anak kedua lewat operasi sesar. Saya membutuhkan pendampingan dan perhatian suami, tetapi dia (Briptu MA) tidak datang,” ungkap Putri.
Bahkan, 4 hari setelah operasi sesar, Briptu MA tak kunjung pulang dan menemui anaknya yang baru lahir. Tak tinggal diam, pihak keluarga Putri akhirnya berinisiatif mencari Briptu MA.
Briptu MA akhirnya digerebek di indekos milik wanita selingkuhannya. Pihak keluarga Putri lantas mengambil langkah hukum dengan melaporkan Briptu MA ke Propam Polresta Kendari.
Namun, saat itu Briptu MA bermohon lewat Propam Polresta Kendari untuk berdamai dengan istrinya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Briptu MA dan istri sahnya pun rujuk kembali. Namun tanpa disangka, 2 minggu berikutnya, Briptu MA justru kembali tinggal bersama selingkuhnya.
Pihak keluarga Putri bersama Propam Polda Sultra menggerebek Briptu MA dan istri sirinya di sebuah indekos di kawasan Lepo-lepo Kota Kendari.
Briptu MA dan selingkuhannya IAN diproses secara pidana dan divonis 2 bulan penjara oleh PN Kendari karena terbukti melakukan nikah siri, pada April 2024.
Usai keluar dari penjara, Briptu MA kini menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Pihak keluarga Putri berharap, Briptu MA dipecat sebagai polisi.
“Sebagai keluarga Polri, kami memohon kepada bapak Kapolresta Kendari untuk menjatuhkan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada Briptu MA,” tandasnya.
Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman Ambon enggan merespon pertanyaan wartawan via WhatsApp (WA) terkait kasus ini. Begitu pula Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.