KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial KAW di Kecamatan Konda, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksinya itu terungkap usai tipu pemilik warung saat tengah berbelanja, Minggu (15/12/2024).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan KAW diringkus tak lama setelah dirinya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan mata uang sekira pukul 11.06 WITA di Desa Ambololi, Konda.
Saat kejadian, ia membeberkan KAW membeli minuman seharga Rp11 ribu menggunakan uang palsu dengan nominal Rp100 rinu di sebuah warung milik AI dengan modus mendapat kembalian uang asli.
Pemilik warung itu baru menyadari KAW menggunakan uang palsu sesaat setelah transaksi. Alhasil, ia pun melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat.
“Setelah mengecek uang pembayaran KAW, mendapati uang bahwa uang tersebut palsu,” kata AKP Nirwan, Senin (16/12/2024) sore.
Atas aksinya itu, KAW terancam hukuman kurungan penjara minimal 10 tahun lamanya berdasarkan sangkaan pasal 26, ayat 1, 2 dan 3 jo. Pasal 36 ayat 1,2dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang.
“Ancaman hukuman kurungan minimal selama 10 tahun penjara,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.