Seorang Pria Nekat Edarkan Uang Palsu di Konsel, Terancam Penjara 10 Tahun
KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial KAW di Kecamatan Konda, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksinya itu terungkap usai tipu pemilik warung saat tengah berbelanja, Minggu (15/12/2024).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan KAW diringkus tak lama setelah dirinya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan mata uang sekira pukul 11.06 WITA di Desa Ambololi, Konda.
Saat kejadian, ia membeberkan KAW membeli minuman seharga Rp11 ribu menggunakan uang palsu dengan nominal Rp100 rinu di sebuah warung milik AI dengan modus mendapat kembalian uang asli.
Pemilik warung itu baru menyadari KAW menggunakan uang palsu sesaat setelah transaksi. Alhasil, ia pun melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat.
“Setelah mengecek uang pembayaran KAW, mendapati uang bahwa uang tersebut palsu,” kata AKP Nirwan, Senin (16/12/2024) sore.
Atas aksinya itu, KAW terancam hukuman kurungan penjara minimal 10 tahun lamanya berdasarkan sangkaan pasal 26, ayat 1, 2 dan 3 jo. Pasal 36 ayat 1,2dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang.
“Ancaman hukuman kurungan minimal selama 10 tahun penjara,” pungkasnya.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









