Komdigi Kaji Aturan WhatsApp Call Hanya Bisa Dipakai dengan Internet Premium

Ilustrasi Telfon Whatsapp. Foto: internet.

NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aturan agar layanan panggilan WhatsApp hanya bisa digunakan dengan internet premium. Wacana ini muncul untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dengan beban operator seluler yang membangun infrastruktur.

Dilansir dari Katadata.co.id, Minggu (04/08/2025), Komdigi membahas layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp Call dan Video Call, Skype, Zoom, hingga Google Meet. Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menjelaskan kajian ini masih dalam tahap diskusi awal.

“Operator seluler membangun kapasitas besar, tapi tidak mendapat kontribusi apa pun dari layanan OTT. Padahal layanan seperti video call dan streaming membutuhkan bandwidth tinggi,” ujar Denny usai menghadiri Business Forum di Jakarta Selatan, Rabu (16/7).

Bandwidth sendiri merupakan kapasitas maksimum jalur komunikasi untuk mentransfer data dalam waktu tertentu, biasanya diukur dalam bit per detik (bps) atau turunannya seperti Mbps dan Gbps.

Denny menilai saat ini ada ketidakseimbangan antara penyedia infrastruktur telekomunikasi dengan penyedia layanan OTT. Operator sudah berinvestasi besar menghadirkan jaringan, namun WhatsApp dan sejenisnya tidak berkontribusi langsung terhadap pembangunan tersebut.

“Tujuannya supaya sama-sama menguntungkan. Saat ini tidak ada kontribusi dari OTT, sementara yang berdarah-darah membangun investasi itu operator seluler,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Denny menyebut praktik di Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi, di mana pengguna harus menggunakan layanan VoIP premium untuk mengakses WhatsApp Call maupun video call.

Layanan premium ini biasanya dilengkapi fitur tambahan seperti transkripsi panggilan, perekaman, hingga integrasi Customer Relationship Management (CRM) dan Applicant Tracking System (ATS) bagi konsumen bisnis.

Di UEA, operator seperti Etisalat dan DU menyediakan layanan tersebut. Menurut Otoritas Regulasi Telekomunikasi UEA (TDRA), larangan WhatsApp call diberlakukan karena alasan regulasi dan keamanan. Enkripsi end-to-end pada WhatsApp dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk aktivitas kriminal maupun teroris.

Meski begitu, jika pembatasan layanan dasar di WhatsApp dan aplikasi sejenis tidak dimungkinkan, pemerintah berencana menerapkan kewajiban Quality of Service (QoS) kepada OTT. QoS memungkinkan pengelolaan lalu lintas data agar tetap stabil, dengan mengurangi risiko packet loss, latency, dan jitter, sehingga kinerja layanan video call atau streaming tetap terjaga.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menilai sudah saatnya ada model bisnis yang lebih adil antara OTT dan operator seluler.

“Layanan gratis seperti WhatsApp call sering tidak menjamin kualitas, dan pengguna tidak punya ruang protes ketika gangguan terjadi. Kalau berbayar, kualitas bisa dijamin dan ada kepastian saat gangguan. OTT juga perlu ikut bertanggung jawab,” jelasnya.

Marwan menambahkan, skema seperti paket kuota khusus dapat menjadi solusi. “Bisa berupa tarif langsung atau masuk ke dalam kuota. Yang penting, kualitas layanan harus jelas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup