Buang Sampah Sembarangan, Wali Kota Kendari Ancam Denda Rp500 Ribu atau Kurungan 6 Bulan

Buang Sampah Sembarangan, Wali Kota Kendari Ancam Denda Rp500 Ribu atau Kurungan 6 Bulan. Foto: istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengeluarkan peringatan keras bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025, pelanggar aturan terancam denda minimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 6 bulan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Surat edaran itu memerintahkan para Camat, Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT untuk menghimbau warganya agar tidak membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan.

Selain itu, terdapat larangan lain seperti menumpuk atau menyimpan sampah dan bangkai hewan di bahu jalan, taman, sungai, saluran, dan fasilitas umum, serta membakar sampah di lokasi berbahaya atau di bawah pohon yang dapat menyebabkan kerusakan.

β€œIni demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Mari kita patuhi aturan,” kata Siska Karina Imran, Minggu (10/08/2025).

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Kendari juga mewajibkan pemasangan spanduk sosialisasi dan imbauan di setiap wilayah. Langkah ini diharapkan mampu menekan perilaku membuang sampah sembarangan yang merusak keindahan dan kebersihan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup