Momen Sedih! Suami di Konawe Serahkan Istrinya ke Pria Lain: Bahagiakan Dia, Jaga Dia

Momen Sedih! Suami di Konawe Serahkan Istrinya ke Pria Lain: Bahagiakan Dia, Jaga Dia. Foto: Istimewa.

KONAWE, SULTRAINFORMASI.ID – Momen haru sekaligus menyedihkan terjadi di Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang suami merelakan istrinya untuk bersama pria lain melalui prosesi adat Mowea yang disaksikan keluarga, lembaga adat, hingga pemerintah setempat.

Dalam video yang beredar, Kamis (02/10/2025) tampak sang suami berdiri di samping istrinya, sementara pria lain yang akan menerima sang istri berdiri di sisi sebelahnya. Sang suami mengenakan pakaian hitam polos, sedangkan pria tersebut terlihat memakai hoodie hitam.

Dengan wajah penuh kesedihan dan sesekali tertunduk lesu, sang suami mencoba tegar menahan air mata. Ia pun melafalkan kata-kata perpisahan penuh haru.

“Sah secara agama dan adat ini hari, ini saya serahkan sama kau, saya serahkan sepenuhnya sama kamu. Kau jaga dia, kasih bahagia dia, itu saja,” ucapnya terbata, disambut isak tangis para keluarga yang hadir.

Usai prosesi itu, sang suami berbalik badan dan melangkah pergi dengan langkah berat. Suasana kian syahdu ketika terdengar tangisan dari sejumlah orang yang menyaksikan momen tersebut.

Diketahui, prosesi ini merupakan bagian dari hukum adat Mowea, aturan adat suku Tolaki di Sultra yang berfungsi sebagai penyelesaian konflik, terutama terkait persoalan rumah tangga maupun perzinaan (umoapi).

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Puundombi, Safruddin, saat dikonfirmasi sultrainformasi.id membenarkan bahwa peristiwa tersebut melibatkan warganya.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian masalah dilakukan melalui adat Tolaki. Menurutnya, hal ini merupakan warisan orang tua terdahulu yang sejak awal telah merumuskan adat di Kecamatan Toangoana.

“Alhamdulillah, dalam adat Tolaki perbuatan selingkuh sudah sejak lama diatur sebagai sesuatu yang sangat sakral. Ritual adat ini wajib diikuti, sebab telah terbukti banyak orang yang mengabaikan hukum adat kemudian mengalami akibatnya. Peristiwa seperti ini pun sudah berulang kali terjadi,” kata Safruddin, Kamis (02/10/2025) malam. 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyelesaian secara adat dilakukan tanpa adanya unsur paksaan, baik dari pihak korban maupun pelaku.

“Sepakat kita selesaikan melalui musyawarah bersama pemerintah dan lembaga adat, agar masalah ini cepat tuntas dan tidak menimbulkan dampak buruk. Sebab, dalam keyakinan kami, perbuatan itu jelas dilarang baik oleh agama maupun adat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup