Wanita Muda di Kendari Dibekuk Polisi karena Jual Kosmetik Racikan Ilegal, Terancam Denda Rp5 Miliar
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang wanita muda di Kota Kendari berinisial DF (22) dibekuk polisi karena kedapatan menjual kosmetik racikan ilegal tanpa izin edar. Aksi jualannya lewat media sosial itu kini berujung pidana berat dengan ancaman denda mencapai Rp5 miliar.
Penangkapan dilakukan Tim Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa malam (14/10/2025) sekira pukul 22.24 WITA di sebuah kos di Jalan Kelapa, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasus ini diungkap Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, didampingi Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, Jumat (24/10/2025).
“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar yang siap dipasarkan,” kata Sudirman.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 35 pot hand body ukuran 250 ml, 25 pot ukuran 500 ml, 30 pot ukuran 100 ml, 2 pot ukuran 1000 ml, 13 paket skincare merek Tabita, serta 25 stiker bertuliskan “DF Beauty by Dewi”.
Menurut Sudirman, DF memesan produk racikan hand body dari seseorang berinisial D dalam kondisi tanpa merek. Setelah diterima, pelaku menempelkan label pribadi “DF Beauty by Dewi” sebelum menjualnya secara daring lewat Instagram.
“Keuntungan yang didapat cukup besar, sekitar Rp50 ribu untuk setiap pot yang terjual,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Sudirman.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati membeli produk kosmetik secara online, terutama yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.






