Niat Cari Untung, Wanita di Kendari Justru Masuk Bui Gara-Gara Motor Gadai
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus seorang wanita berinisial RK (47) yang diduga kuat menjadi penadah sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. Ia ditangkap, Minggu (09/11/2025) sekira pukul 10.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa RK menerima gadai satu unit motor Honda Beat warna hitam yang diketahui merupakan hasil curian di Jalan Margahayu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Wanita RK ini menerima penggadaian motor Honda Beat hitam hasil tindak pidana pencurian di Jalan Margahayu, Kecamatan Kambu,” kata AKP Welliwanto Malau, Minggu (09/11/2025).
Motor tersebut diketahui milik korban berinisial SE (24). RK menerima gadai kendaraan itu senilai Rp2 juta, namun hanya menyerahkan Rp1 juta karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi.
“RK juga kembali memberikan tambahan uang sebesar Rp900 ribu kepada pihak yang menggadaikan, setelah memotong Rp100 ribu dengan alasan biaya administrasi,” tambahnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat warna hitam telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.









