Resmob Polda Sultra Ringkus Dua Residivis Curanmor Lintas Kabupaten, Gasak 27 Motor di Kendari dan Morowali

Resmob Polda Sultra Ringkus Dua Residivis Curanmor Lintas Kabupaten, Gasak 27 Motor di Kendari dan Morowali. Foto: istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.

Dua pelaku residivis berhasil diringkus setelah beraksi di 27 lokasi berbeda di Kota Kendari dan Kabupaten Morowali.

Kedua pelaku masing-masing DA (16) dan FA alias Patte (22), dikenal sebagai spesialis curanmor dan jambret yang baru saja keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, melalui Kanit Resmob Subdit III Jatanras AKP Gayuh Pambudhi Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian motor di wilayah Kota Kendari.

“Tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga dan rekaman CCTV di sejumlah lokasi. Dari situ identitas para pelaku berhasil kami ketahui,” kata AKP Gayuh, Rabu (12/11/2025).

Pelaku pertama, DA, ditangkap pada pukul 22.00 WITA di kawasan BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit motor hasil curian, yakni Yamaha WR dan Yamaha Fino, serta satu bilah sangkur dan kunci letter L yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan.

Setelah diinterogasi, DA mengaku telah mencuri 19 unit motor dan menyebut nama rekannya, FA, sebagai pelaku lainnya. Tim Resmob kemudian bergerak cepat memburu FA.

Tak butuh waktu lama, FA berhasil ditangkap di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, tepat di depan Kantor Pajak, sekira pukul 22.40 WITA.

Dalam pemeriksaan, FA mengaku telah mencuri 8 unit motor, sehingga total aksi keduanya mencapai 27 TKP di dua wilayah.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, sebagian motor hasil curian dijual ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti lainnya dan kemungkinan adanya jaringan penadah di Morowali,” tambah AKP Gayuh.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Sultra memastikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi juga mengimbau warga agar lebih waspada dengan memasang kunci ganda serta segera melapor jika menjadi korban pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup