Motor Sitaan Disalahgunakan, 2 Polisi di Kendari Terancam Sanksi Berat

Motor Sitaan Disalahgunakan, 2 Polisi di Kendari Terancam Sanksi Berat. Foto: istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Dua anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Kendari berinisial Briptu AF dan Bripda IGA harus menerima sanksi tegas setelah diduga menyalahgunakan barang bukti sepeda motor sitaan untuk kepentingan pribadi.

Keduanya kini menjalani penempatan khusus (patsus) di bawah pengawasan Propam Polresta Kendari.

Kepala Seksi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, melalui Kanit Provos Ipda Fadly Syawal, membenarkan bahwa dua oknum tersebut telah diamankan dan tengah diproses secara disiplin serta kode etik.

“Kami wajib memberikan tindakan tegas berupa hukuman disiplin hingga sidang kode etik. Sekalipun ada perdamaian secara pribadi, proses institusi tetap berjalan,” kata Ipda Fadly kepada Sultrainformasi.id, Kamis (13/11/2025).

Menurut Fadly, kedua anggota itu terbukti menggunakan sepeda motor barang bukti hasil operasi untuk kepentingan pribadi. Tindakan tersebut melanggar Pasal 6 huruf i PP RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur larangan menggunakan barang bukti tanpa izin atau di luar kepentingan kedinasan.

“Ini perintah langsung dari pimpinan untuk diproses cepat. Kami upayakan sidang kode etik digelar dalam bulan ini,” tambahnya.

Kedua oknum tersebut diketahui bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta (Samapta)Polresta Kendari.

Mereka juga diduga dengan sengaja membongkar serta memodifikasi barang bukti motor sitaan tersebut sebelum digunakan.

Meski pihak terlapor telah berdamai dengan pemilik kendaraan, Ipda Fadly menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus pelanggaran disiplin yang telah terjadi.

“Perdamaian memang bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, tapi tidak menghapus proses hukum maupun etik. Siapa pun yang bersalah tetap akan diproses,” ujarnya.

Propam Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik secara profesional, transparan, dan proporsional, guna menjaga marwah institusi Polri serta kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup