2 Polisi Kendari Terseret Kasus Penyalahgunaan Barang Bukti, Propam: Tetap Kami Proses
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti yang menyeret dua anggota Polresta Kendari, Briptu AF dan Brinda IGA, akhirnya berujung damai. Meski begitu, Propam menegaskan proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut.
Keduanya sebelumnya dijatuhi sanksi disiplin berupa penempatan khusus (patsus) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Kendari. Mereka diduga menyalahgunakan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio M3 milik warga Wua-wua bernama Risky.
Kuasa hukum korban, Fadli Laulewulu, mengatakan kesepakatan damai tercapai pada 1 November 2025 atas inisiatif korban sendiri.
“Perdamaian murni keinginan korban. Dia sudah memaafkan kedua pelaku, karena tujuannya sederhana: ingin motornya kembali,” kata Fadli saat dihubungi Sultrainformasi.id Sabtu (15/11/2025).
Ia menyebut kedua terlapor bersedia mengganti kerugian berupa biaya perbaikan motor milik kliennya yang ditemukan dalam kondisi rusak.
Sementara itu, Kanit Provos Sipropam Polresta Kendari, Ipda Fadly S., menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski kedua pihak berdamai.
“Sekalipun ada perdamaian, itu hanya urusan pribadi mereka. Dari institusi, proses tetap berlanjut,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika motor milik Risky disita tim patroli, Sabtu (20/7/2024). Namun, saat korban mendatangi Polresta Kendari keesokan harinya, motor tersebut tidak ditemukan.
Risky bahkan sempat mencari ke Polda Sultra, Polsek Mandonga, hingga Polsek Ranomeeto, namun nihil.
Hingga akhirnya, pada Selasa (28/10/2025), ia kembali mendatangi Polresta Kendari dan mendapati motornya terparkir dalam kondisi rusak parah.
Kasus ini kemudian menyeret dua oknum polisi yang diduga memakai motor tersebut tanpa izin, hingga berbuntut sanksi disiplin dan proses pidana.









