Disebut Terlibat Tambang Ilegal, Mantan Cawabup dan Ketua Kadin Kolut Mangkir dari Persidangan
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Dua nama besar di Kolaka Utara (Kolut) yakni mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kolut, Timber dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kolut, Abdul Gafur disebut diduga terlibat menambang secara ilegal di lahan eks PT Pandu Citra Mulia (PCM). Akan tetapi, keduanya mangkir dari panggilan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Hal itu terungkap lewat kesaksian salah satu terdakwa bernama Poesalina Dewi saat membantah keterangan saksi Amiruddin, pemilik pelabuhan khusus Mandes saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (3/11/2025).
Atas keterangan Dewi, majelis hakim minta Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sultra untuk menghadirkan keduanya di persidangan, Jumat (14/11/2025). Namun keduanya mangkir dari panggilan JPU.
Majelis hakim lalu meminta JPU Kejati Sultra untuk kembali menghadirkan Timber dan Abdul Gafur, Senin (17/11/2025) pekan depan.
Dewi merupakan salah satu dari sembilan terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Kendari lantaran terseret kasus dugaan korupsi dokumen palsu PT Alam Mitra Indah Nugaraha (AMIN) di lahan eks PT PCM Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolut.
Keterlibatan Abdul Gafur dan Timber terkuak ketika agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sultra. Mereka adalah Amiruddin pemilik Jetty Mandes beserta istrinya. Binu selaku penambang, dan Ahyar Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR).
Amiruddin dalam kesaksiannya mengakui dirinya pemilik lahan di Jetty Mandes yang terletak di Desa Latou, Kecamatan Batu Putih. Lahan miliknya itu masuk dalam kawasan eks IUP PT PCM.
Lahan Amiruddin itu digunakan oleh terdakwa Dewi sebagai stokfile untuk menampung ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM, dan juga menggunakan jetty mandes milik Amiruddin.
“Saya hanya pemilik lahan, yang menerima royalti sebesar 1,5 dolar (AS) per metrik ton, dan yang pake jetty saya Ibu Dewi yang saya ingat, yang lainnya saya tidak tahu,” kata Amiruddin.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh Dewi. Ia menyebut, di lahan eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan sejumlah orang.
Di antaranya, mantan Cawabup Kolut Timber. Ketua Kadin Kolut Abdul Gafur, Binu, Andi, Igo, Erwin, dan Yomi. Nama-nama itulah yang disebut terdakwa Dewi dalam sidang tersebut.
JPU Kejati Sultra, Yusran mengatakan, Timber dan Abdul Gafur memang tak pernah hadir sejak permintaan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di kejaksaan. Mangkirnya Timber dan Abdul Gafur berlanjut ke persidangan.
“Gafur belum pernah di-BAP, kita panggil mereka tidak pernah hadir. Timber juga begitu. Kita terus mengirimkan pemanggilan setiap jadwal sidang, tapi belum pernah hadir,” ujar Yusran, Jumat (14/11/2025).
Dalam perkara ini, total ada sembilan orang yang menjadi terdakwa, yakni eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi. Direktur PT KMR Heru Prasetyo. Dirut PT KMR Haliem Hoentoro. Direktur PT Putra Dermawan Pratama (PDP) Erik Sunaryo.
Selanjutnya Direktur Utama PT AMIN, Moch Machrusy. Kuasa Direktur PT AMIN Mulyadi dan Poesalina Dewi. Dua terdakwa lainnya yakni Inspektur Tambang Kementerian ESDM Asrianto Tukimin dan M Renggala konsultan RKAB PT AMIN.









