Usai Bupati Bombana Dilaporkan Ahli Waris, Lahan Padang Pajjongang Diselidiki
BOMBANA, SULTRAINFORMASI.ID – Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara turun langsung melakukan pengecekan lahan di kawasan sabana Padang Pajjongang, Desa Waemputang, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis (26/02/2026) siang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan ahli waris, Suwandi Suaib Saenong, yang melaporkan Bupati Bombana, Burhanuddin, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bombana, Sofian Baco, terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekira pukul 12.50 WITA, lima personel Subdit II Ditreskrimum yang dipimpin Kanit I Iptu Reflian Budini tiba di area yang diklaim sebagai objek sengketa. Penyidik melakukan pencocokan antara keterangan pelapor dengan kondisi faktual di lapangan.
Proses pengecekan meliputi identifikasi lokasi, pengamatan batas-batas lahan, hingga pemeriksaan titik koordinat yang disebut sebagai objek sengketa. Kegiatan itu turut disaksikan langsung oleh Suwandi selaku ahli waris, didampingi kuasa hukumnya, Abdul Razak Said Ali.
Sekira pukul 13.23 Wita, rangkaian pengecekan dinyatakan selesai. Penyidik kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Kuasa hukum ahli waris, Abdul Razak Said Ali, membenarkan bahwa kehadiran kliennya di lokasi merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Kedatangan kami karena diminta penyidik untuk menunjukkan langsung titik lahan yang dilaporkan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi dari pihak pelapor. Selain itu, surat undangan klarifikasi disebut telah dilayangkan kepada Pemerintah Daerah Bombana, khususnya kepada Kepala Dinas PU.
”Informasi dari penyidik, surat undangan klarifikasi sudah dikirim hari ini ke Pemda Bombana, dalam hal ini Kadis PU. Selanjutnya akan dijadwalkan juga pemanggilan terhadap Bupati,” tutup Razak.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan mendalami keterangan para pihak dan hasil pengecekan lapangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.








