Polisi Ringkus Pemuda Bombana Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polisi Ringkus Pemuda Bombana Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Foto: Istimewa.

KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial RD (23) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan di tengah malam setelah dilaporkan korban.

‎​Kapolsek Watubangga, IPDA Hendra, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku, yang merupakan warga Desa Puulemo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, berhasil dibekuk Minggu dini hari (09/11/2025) sekira pukul 02.03 WITA.

‎”​Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari ID (18), yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap korban berinisial TR (14), keduanya berasal dari Desa Lakito, Kecamatan Toari,” katanya.

‎​Menurut IPDA Hendra, peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu sore (08/11/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada.

Saat itu, korban TR sedang duduk santai di depan kamar kos sepupunya di desa tersebut. ​Tak berselang lama, pelaku RD tiba-tiba datang. Tanpa basa-basi, RD menarik korban secara paksa masuk ke dalam kamar kos.

‎”Setelah berhasil memasukkan korban, pelaku segera mengunci pintu kamar dan menyimpan kuncinya, sebelum diduga melakukan tindakan asusila secara paksa terhadap korban,” tuturnya.

‎​Usai kejadian, korban TR memberanikan diri melaporkan perbuatan keji pelaku kepada pihak berwajib.

‎​Menindaklanjuti laporan yang masuk, Unit Reskrim Polsek Watubangga langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.

‎​“Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengambilan keterangan dari saksi-saksi,” tegas IPDA Hendra.

‎​Atas perbuatannya, RD dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:
‎​Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau
‎​Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup