Pelarian Berakhir di Kendari, Buronan Korupsi Jembatan Tanah Merah Ditangkap Setelah 7 Tahun Sembunyi

Pelarian Berakhir di Kendari, Buronan Korupsi Jembatan Tanah Merah Ditangkap Setelah 7 Tahun Sembunyi. Foto:istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Upaya pelarian seorang koruptor akhirnya terhenti di Kota Kendari. Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, bersama anggota TNI Kodim 1417 Kendari berhasil meringkus inisial J buronan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 12 November 2025, di rumah J yang berlokasi di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa tersangka J merupakan Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, perusahaan pelaksana proyek jembatan senilai miliaran rupiah yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu.

“J telah lama ditetapkan sebagai tersangka. Selama ini ia melarikan diri dan terus berpindah tempat untuk menghindari proses hukum,” Kata Ronal, Kamis (13/11/2025).

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumahnya. Namun, aksinya berhasil digagalkan berkat kesigapan Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari yang dibantu personel TNI.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Tim langsung melakukan penyisiran dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 23.35 WITA,” terang Ronal.

Setelah diamankan, tersangka J segera dibawa menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau, untuk diserahkan ke pihak Kejati Kepri dan menjalani proses hukum lanjutan.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mengejar dan menindak tegas pelaku korupsi, sekalipun telah bersembunyi dan berpindah lintas provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup