Baru Bebas, Residivis Curanmor Gasak 12 Motor di 3 Daerah, Akhirnya Dibekuk di Muna

Baru Bebas, Residivis Curanmor Gasak 12 Motor di 3 Daerah, Akhirnya Dibekuk di Muna. Foto: istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah akhirnya terhenti. Seorang residivis berinisial AR alias GA (26) kembali dibekuk Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari setelah beraksi di 12 lokasi berbeda di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku ditangkap pada Rabu (12/11/2025) sekira pukul 11.03 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, hasil kolaborasi Tim Buser77 Polresta Kendari bersama Tim Buser Polres Muna.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir motor tanpa pengaman tambahan.

“Modus operandinya sederhan, dimana pelaku mencari motor yang diparkir tanpa dikunci stang, lalu didorong menjauh dari lokasi. Setelah aman, kabel kontak disambung untuk menghidupkan motor dan kabur,” kata AKP Welliwanto, Kamis (13/11/2025).

Hasil interogasi pelaku AR mengaku sudah beraksi di 12 TKP, terdiri dari 5 di Kota Kendari, serta 7 lainnya di Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Konawe.

Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian tahun 2023, yang kembali beraksi tak lama setelah menghirup udara bebas.

“Pelaku ini residivis. Baru keluar penjara tahun lalu dan kembali mencuri motor di 12 lokasi berbeda,” terang Welliwanto.

Kini, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup