Hingga November 2025, Jasa Raharja Sultra Salurkan Santunan Rp29,8 Miliar
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat penyaluran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 29,8 miliar sepanjang Januari hingga November 2025.
Angka tersebut diberikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017.
Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Sultra, Nur Akbar, menyampaikan bahwa santunan diberikan kepada ahli waris yang sah. Prioritas penerimanya adalah janda atau duda yang sah, kemudian anak, dan apabila tidak ada, diberikan kepada orang tua kandung.
“Untuk memperoleh santunan, ahli waris wajib melengkapi dokumen seperti laporan kejadian dari pihak berwenang, formulir pengajuan, identitas korban maupun ahli waris, kuitansi biaya perawatan, serta dokumen tambahan seperti buku nikah, akta kelahiran, dan kartu keluarga,” katanya, Senin (1/12/2025).
Nur Akbar merinci penyaluran santunan hingga November 2025, Meninggal dunia Rp12,5 miliar, Luka-luka Rp16,7 miliar, Cacat tetap Rp127,5 juta, Biaya penguburan Rp36 juta, Biaya ambulans Rp 14,6 juta, Biaya P3K Rp446,1 juta,
Total keseluruhan Rp 29,8 miliar
Ia menegaskan bahwa kecepatan layanan terus meningkat.
“Rata-rata penyelesaian santunan korban meninggal dunia kini hanya 1 hari 3 jam setelah kejadian. Kami juga bekerja sama dengan 37 rumah sakit di Sultra untuk mempercepat proses pelayanan,” ujar Akbar.
Jasa Raharja Sultra juga memperkuat layanan berbasis teknologi di antaranya, Integrasi laporan kecelakaan Polri melalui IRSMS yang terhubung dengan Dasi-JR.
Digitalisasi pengajuan biaya rawatan dan guarantee letter melalui JR Care.
Aplikasi Jrku dan JR Safety Road untuk edukasi keselamatan dan kemudahan layanan masyarakat.
Sepanjang 2025, Jasa Raharja Sultra telah melaksanakan 150 kegiatan keselamatan transportasi, termasuk FKLL, PPKL, kampanye keselamatan di sekolah, kelurahan, dan berbagai komunitas dan masih banyak lagi.
Jasa Raharja mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas. Penumpang angkutan umum disarankan menggunakan tiket resmi dan memastikan nama tercantum dalam manifest.
Masyarakat juga diajak mengunduh aplikasi Jrku dan JR Safety Road untuk akses informasi serta layanan yang lebih mudah.
Jenis dan Besaran Santunan Jasa Raharja
1. Meninggal dunia Rp 50.000.000
2. Luka-luka Maksimal Rp 20.000.000
3. Luka-luka (angkutan udara) Maksimal Rp 25.000.000
4. Cacat tetap Maksimal Rp 50.000.000
5. Biaya penguburan Rp 4.000.000









