Kronologi Pria Yang Ditangkap Polisi Depan SMA 4 Kendari, Ternyata Kurir Sabu Antar Provinsi
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar setelah menangkap seorang pria berinisial DP (29) yang diduga kuat sebagai kurir jaringan antarprovinsi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat 6.583 gram, atau lebih dari 6,5 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan, Selasa (02/12/2025) di dua lokasi berbeda di Kota Kendari.
“Dari tersangka kami amankan total 6,5 kilogram sabu lebih. Sebagian ditemukan di dalam mobil, sebagian lainnya disimpan di kos tersangka,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (03/12/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di depan MTS Negeri 2 Kendari. Tim Ditresnarkoba langsung melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
Saat melihat DP mengendarai mobil Daihatsu Sigra putih, polisi berusaha menghentikannya. Namun tersangka justru kabur, memicu aksi kejar-kejaran selama sekitar 20 menit.
Tersangka akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepat di depan Grapari Kendari, sekira pukul 15.30 WITA.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu seberat 6.491 gram yang disimpan di dalam tas kain bermerek Baby Bear.
“Setelah dicegat, kami temukan enam paket sabu di tas yang dibawanya,” jelas Bambang.
Dalam pemeriksaan awal, DP mengaku masih menyembunyikan sabu lainnya di tempat kosnya di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Hasilnya, ditemukan 2 paket sabu seberat 92 gram yang disembunyikan dalam kotak parfum Elixir One di kamar kos tersangka.
“Total keseluruhan sabu yang disita dari dua TKP tersebut mencapai 6.583 gram,” ungkap Bambang.
Polisi menyebut DP berperan sebagai kurir narkoba lintas provinsi. Saat ini, penyidik masih menelusuri jaringan dan pemasok barang haram tersebut.
“Tersangka ini kurir lintas provinsi. Saat ini masih kami dalami jaringan dan pemasok barang tersebut,” tambahnya.
DP kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.









