Putusan Diwarnai Tangis dan Sorakan, Guru Mansyur Ambil Jalan Banding Usai Divonis 5 Tahun
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Mansyur dalam kasus dugaan pelecehan terhadap siswanya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Kendari, Senin (01/12/2025).
Suasana ruang sidang dipadati oleh anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari.
Bahkan sejumlah orang tua murid yang didominasi ibu-ibu turut hadir mengikuti jalannya persidangan. Ketika hakim membacakan putusan, sebagian dari mereka terdengar bersorak memberi respons atas vonis tersebut.
Usai persidangan, Mansyur bersama penasihat hukumnya keluar dari ruang sidang. Namun berbeda dari reaksi saat putusan dibacakan, sejumlah anggota PGRI justru menyambut Mansyur dengan isak tangis, menciptakan suasana haru di luar ruang sidang.
Penasihat Hukum terdakwa, Andre Dermawan, dengan tegas menyatakan banding segera setelah putusan dibacakan.
”Kami menyatakan banding sekarang juga,” katanya.
Andre menilai putusan tersebut tidak objektif dan tidak didukung alat bukti yang kuat. Ia mengklaim bahwa hakim hanya mempertimbangkan satu keterangan dari saksi korban yang menurutnya tidak disumpah.
”Tidak ada alat bukti lain, tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa Pak Mansyur melakukan pelecehan. Jadi yang dibacakan hakim tadi itu semua hanya keterangan Ariona. Ini putusan zalim, tidak berdasarkan pembuktian,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan pihaknya, termasuk saksi guru yang mengaku melihat bahwa Mansyur tidak melakukan tindakan pelecehan, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
”Baru hari ini saya dengar ada putusan hanya berdasarkan satu keterangan saksi korban yang tidak disumpah. Semua saksi kami tidak dipertimbangkan. Ini putusan zalim, jadi tidak perlu waktu lama, kami langsung nyatakan banding,” lanjut Andre.
Dengan diajukannya banding, perkara ini dipastikan berlanjut ke tahap selanjutnya, menunggu pemeriksaan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.









