Skandal Penjualan Aset PT Hillconjaya Sakti: Eks Petinggi Site Konawe Utara Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar

Skandal Penjualan Aset PT Hillconjaya Sakti: Eks Petinggi Site Konawe Utara Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar

KONUT, SULTRAINFORMASI.ID – Kasus dugaan penggelapan aset bernilai fantastis mencuat di Site Hillcon-IBM, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
‎
‎Seorang mantan pejabat struktural PT Hillconjaya Sakti berinisial BZ, yang sebelumnya menjabat sebagai Section Head Plant-Mekanik, diduga nekat menjual sejumlah unit aset perusahaan secara sepihak tanpa persetujuan resmi dari tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
‎
‎Akibat aksi lancang tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Ironisnya, tindakan ini dilakukan di tengah situasi perusahaan yang sedang berjuang dalam status PKPU yang ditetapkan secara sah berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak Maret 2026.
‎
‎Secara yuridis, perusahaan yang berada dalam status PKPU berada di bawah perlindungan hukum ketat guna menjaga kepentingan para kreditor serta kelangsungan proses restrukturisasi.
‎
‎Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, seluruh harta kekayaan debitor tidak boleh dialihkan atau diperjualbelikan secara sembarangan. Setiap tindakan hukum atas aset wajib mengantongi izin, pengawasan, serta persetujuan tertulis dari pengurus PKPU yang ditunjuk pengadilan.
‎
‎Penjualan aset tanpa prosedur ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni yang memperberat beban finansial perusahaan.
‎
‎Menyikapi kerugian masif serta dugaan pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, manajemen PT Hillconjaya Sakti tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya dari Gusyoni & Partners Law Office (G&P), perusahaan resmi mengambil langkah hukum ekstra tegas.
‎
‎”Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Konawe Utara dengan nomor pengaduan No. 194/VIII/2026, di mana BZ tercatat sebagai terlapor utama. Saat ini, jajaran kepolisian tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif guna mengusut tuntas kasus tersebut, sekaligus membidik potensi keterlibatan pihak-pihak lain,” kata, Yoni Agus Setyono.
‎
‎Langkah hukum ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak mencoba-coba memanfaatkan celah di tengah proses restrukturisasi perusahaan.
‎
‎Tim pengurus PKPU bersama kuasa hukum berkomitmen untuk mengawal ketat proses penyidikan demi memulihkan kerugian perusahaan dan menegakkan keadilan secara menyeluruh.
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup