Transaksi Rp6,6 Miliar Disorot, Pelapor Akui Bawa Dua Polisi Polres Cimahi ke Kendari

Transaksi Rp6,6 Miliar Disorot, Pelapor Akui Bawa Dua Polisi Polres Cimahi ke Kendari

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kedatangan dua personel Polres Cimahi bersama seorang pelapor ke Kendari pada 13 Oktober 2026 menjadi sorotan dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait transaksi bisnis senilai Rp6,6 miliar. Pihak yang dilaporkan, Ilham, mempersoalkan prosedur penanganan perkara tersebut, sementara kepolisian menyatakan kedatangan personelnya bertujuan menyampaikan dokumen penyidikan.

Sorotan muncul setelah Henri alias Alex, pemilik Toko NB atau CV Niscaya Berkah, mengaku membawa dua personel kepolisian untuk menemui Ilham, investor PT Karya Brilin Permata. Ilham menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari kronologi penanganan laporan hingga kejelasan status hukumnya dalam dokumen yang diterima.

“Saya yang bawa ini (menunjuk dua penyidik Polres Cimahi, red). Saya yang tanggung jawab,” kata Henri alias Alex saat ditemui di Swiss-Belhotel Kendari, tempat Ilham menginap.

Henri mengklaim nilai pemesanan barang oleh Ilham mencapai Rp6,6 miliar. Sementara itu, Ilham menyebut berdasarkan data manajemen perusahaan, pembayaran kepada Henri telah mencapai Rp2 miliar, dengan nilai retur atau potongan sebesar Rp1,4 miliar akibat barang yang disebut rusak dan bekas. Ia menyebut masih terdapat sisa pembayaran Rp3,2 miliar yang belum terselesaikan.

“Saya selaku investor PT Karya Brilin Permata bukan masuk ke dalam manajemen. Saya menerima laporan data dari manajemen perusahaan, sudah dibayarkan ke Pak Alex Rp2 miliar dan ada potongan senilai Rp1,4 miliar yang diretur akibat barang rusak dan bekas. Tersisa pembayaran Rp3,2 miliar,” ujar Ilham.

Ia juga mengklaim perusahaan mengalami kerugian akibat barang yang dikirim untuk kebutuhan konsumen disebut dalam kondisi bekas dan rusak. Keterangan mengenai pembayaran, retur barang, dan dugaan kerugian tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen transaksi serta penjelasan kedua belah pihak.

Laporan Dibuat pada 2 Oktober 2026

Persoalan ini bermula dari transaksi pemesanan laptop dan Chromebook antara PT Karya Brilin Permata dan Toko NB atau CV Niscaya Berkah pada Oktober 2025 untuk pekerjaan di Sulawesi Tenggara.

Henri alias Alex mengaku belum menerima pembayaran sesuai waktu yang dijanjikan. Atas persoalan tersebut, ia melaporkan Ilham ke Polres Cimahi pada 2 Oktober 2026 atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Berdasarkan dokumen yang disebut diterima Ilham, Polres Cimahi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi.

Sehari kemudian, Henri bersama dua personel kepolisian mendatangi Ilham di Kendari. Ilham mempertanyakan proses penanganan laporan tersebut karena mengaku belum pernah menerima surat panggilan ataupun permintaan klarifikasi sebelum kedatangan mereka.

“Saya bingung kenapa ada pihak polisi bersama pelapor berbarengan datang mendatangi saya,” kata Ilham.

Pelapor Mengaku Membawa Polisi

Henri alias Alex menyebut kedatangan tersebut berkaitan dengan persoalan pembayaran dan cek yang menurut keterangannya bermasalah.

“Saya bawa polisi supaya Ilham bisa dipanggil, karena cek kosong,” ujar Henri.

Ilham membantah dirinya sebagai pihak yang mengeluarkan cek tersebut. Menurut dia, cek itu berasal dari manajemen perusahaan sebelumnya yang telah mengalami pergantian direksi melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Cek tersebut bukan saya yang keluarkan, tapi dari manajemen perusahaan lama. Manajemen lama itu sudah ada RUPS atau diganti direksinya oleh para pemegang saham,” kata Ilham.

Ia juga mengaku telah bertemu Henri di rumahnya sekira satu bulan sebelum kedatangan tersebut. Dalam pertemuan itu, Ilham menyatakan kesediaannya membantu penyelesaian pembayaran atas nama perusahaan, termasuk melalui hasil pekerjaan perusahaan di Bombana.

Keterangan kedua pihak mengenai cek, kewajiban pembayaran, dan hubungan transaksi tersebut masih perlu diklarifikasi melalui dokumen pendukung. Belum ada dasar yang cukup dalam informasi yang dihimpun untuk menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas seluruh persoalan pembayaran tersebut.

Penyidik Membantah Hendak Menjemput Paksa

Salah seorang personel Polres Cimahi, Ari Khoirul, membantah kedatangan mereka ke Kendari bertujuan melakukan penjemputan paksa terhadap Ilham.

Menurut Ari, kedatangan tersebut bertujuan untuk kepentingan klarifikasi dan menyampaikan surat panggilan pertama serta SPDP.

“Kalau kita mau jemput paksa tentu kita membawa borgol, kan tidak,” katanya.

Dalam peristiwa tersebut, Ilham tidak berangkat ke Cimahi bersama pelapor dan personel kepolisian. Naskah ini belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai dasar rencana perjalanan, pihak yang memesan tiket, maupun mekanisme yang disiapkan untuk keberangkatan tersebut.

Secara terpisah, penyidik pembantu Resum Polres Cimahi, Ipda Deden, membenarkan adanya personel yang berangkat ke Kendari untuk menyerahkan SPDP. Ia mengatakan perjalanan tersebut telah memperoleh izin.

“Benar ada antar (personel Polres Cimahi, red) ke Kendari untuk penyerahan SPDP. Mereka juga telah mendapatkan izin ke Kendari,” ujar Deden melalui sambungan telepon.

Deden juga menyatakan kedatangan tersebut bukan untuk memeriksa Ilham. Ketika ditanya mengenai status Ilham dalam dokumen SPDP, ia mengaku belum mengetahui secara pasti dan akan melakukan konfirmasi kepada penyidik.

“Saya sedang melaksanakan sertifikasi di Polda. Saya konfirmasi dulu sama penyidik,” katanya.

Ilham Soroti Status Hukum dalam Dokumen

Ilham mengaku baru menerima surat panggilan pertama ketika dua personel kepolisian tersebut mendatanginya pada 13 Oktober 2026. Ia menyebut surat itu bernomor S.Pgl Saksi 1/821/X/RES.1.11./2026 Reskrim, yang menurut keterangannya mencantumkan dirinya sebagai saksi.

Sementara itu, ia juga menyebut menerima SPDP bernomor B/SPDP/370/X/RES.1.11./2026/RESKRIM tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi. Ilham mempersoalkan kejelasan statusnya karena menilai terdapat perbedaan keterangan antara dokumen yang diterimanya.

“Semua janggal. Termasuk dokumen surat yang diberikan. Bisa dilihat dalam SPDP status saya tidak jelas, saya terlapor atau tersangka,” ujarnya.

Ilham turut menyoroti pencantuman kata “SELAKU” pada kolom NRP Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara. Ia menilai hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut dan menyatakan telah berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menempuh praperadilan.

“Tidak lazim. Banyak yang janggal. Tapi tidak apa-apa, saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum untuk lanjut ke praperadilan,” katanya.

Keberatan tersebut merupakan penilaian Ilham terhadap dokumen yang diterimanya. Untuk memastikan apakah terdapat kekeliruan administrasi atau persoalan prosedural, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli serta penjelasan resmi dari pihak yang menerbitkannya.

Praperadilan yang direncanakan Ilham menjadi langkah hukum yang ingin ditempuhnya untuk menguji aspek tertentu dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, belum terdapat putusan pengadilan dalam informasi yang dihimpun untuk menyimpulkan adanya pelanggaran prosedur dalam perkara tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab kepada Polres Cimahi maupun Henri alias Alex terkait sejumlah hal yang menjadi keberatan Ilham. Penjelasan dari seluruh pihak diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada publik. Apabila terdapat informasi tambahan atau koreksi dari pihak-pihak terkait, redaksi terbuka untuk memuatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup