Polda Sultra Bongkar Jaringan Besar, Kurir Sabu 6,5 Kg Diringkus Setelah 6 Bulan Pengintaian
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan taringnya. Seorang kurir sekaligus pengedar sabu berinisial DP akhirnya ditangkap setelah enam bulan penyelidikan intensif yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sultra.
Pelaku ditangkap saat memasuki Kota Kendari dengan kendaraan yang sudah diidentifikasi sebagai bagian dari pola pergerakan jaringan tersebut. Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya dibongkar bulan lalu.
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan, keberhasilan penangkapan DP bukan proses yang mudah. Operasi panjang dilakukan dengan analisis mendalam terhadap pola distribusi yang digunakan kelompok jaringan ini.
“Selama enam bulan kami melakukan penyelidikan intensif terkait pola peredaran kelompok ini. Kemarin tim melakukan upaya paksa terhadap pelaku, dan alhamdulillah ditemukan barang bukti sabu seberat total 6,583 kilogram dari dua TKP,” kata Kapolda, Rabu (03/12/2025)
Barang bukti tersebut terdiri atas 6.491 gram dan 90 gram sabu yang dibawa pelaku. DP saat ini telah diamankan dan penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal bahwa DP dijanjikan keuntungan besar dari aksinya.
“DP mengaku akan mendapat keuntungan Rp10 juta per kilogram jika berhasil mengedarkan sabu tersebut. Jika barang ini tidak segera diamankan, pelaku bisa meraih keuntungan hingga Rp65 juta,” ujar Bambang.
Polda Sultra menegaskan akan terus memburu jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu lintas provinsi ini.









