Tiga Hektar Mangrove Hilang, WALHI Pertanyakan Legalitas, Gubernur Sultra Angkat Suara
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID — Polemik pembabatan hutan mangrove di kawasan Jalan Malaka, Andonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kian menghangat dan menyedot perhatian publik. Sedikitnya tiga hektar kawasan mangrove dilaporkan dibabat habis, memunculkan tanda tanya besar terkait perubahan fungsi lahan tersebut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan kejanggalan. Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menilai perubahan status kawasan yang sebelumnya mangrove menjadi Area Penggunaan Lain (APL) patut dipertanyakan prosesnya.
Ia menegaskan, perubahan fungsi kawasan mangrove tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa kajian ekologis dan kajian hukum yang jelas, termasuk keberadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Jika prosedur tidak ditempuh, potensi pelanggaran hukum sangat besar,” ujarnya.
Dari sisi lingkungan, WALHI mengingatkan bahwa mangrove memiliki peran vital dalam mencegah abrasi, mengurangi risiko banjir, hingga menjaga kualitas ekosistem pesisir.
Menurut Andi, pembabatan hingga tiga hektar di wilayah yang sudah minim ruang hijau seperti Kota Kendari dapat memicu dampak ekologis serius dan memperburuk kerentanan kawasan pesisir terhadap banjir.
Ia juga menyoroti bahwa kawasan basah yang ditimbun untuk pembangunan dapat menciptakan genangan serta kerusakan ekologis lanjutan. WALHI menegaskan bahwa sekalipun lahan tersebut berstatus APL, pembangunan tetap wajib mengikuti aturan perlindungan lingkungan dan memastikan dokumen AMDAL dipublikasikan secara transparan.
Sementara itu saat ditemui, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, angkat bicara menanggapi tudingan tersebut. Ia membantah bahwa pembelian lahan yang kini menuai sorotan berkaitan dengan praktik perusakan lingkungan. Menurutnya, sebelum membeli ia telah meminta instansi terkait untuk memeriksa legalitas dan status tanah tersebut.
“Lahan itu sudah bersertifikat dan dinyatakan legal. Bahkan sebagian sudah terbuka sebelum saya membeli, ada empang dan bukaan lama,” katanya, Selasa (09/12/2025).
Ia menambahkan bahwa jika lahan itu berstatus hutan, ia tidak mungkin membelinya.
Menepis anggapan bahwa pembelian lahan dengan luas cukup besar itu untuk kepentingan pribadi.
Gubernur Sumangerukka mengklaim bahwa area tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan masjid dan gedung pertemuan, bukan rumah mewah seperti yang ramai dispekulasikan.









