Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Kades Ranosangia di Kolaka Resmi Jadi Tersangka

KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim resmi menetapkan Kepala Desa Ranosangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AR (52) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

‎Kasus ini merupakan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak September 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan awal.

‎Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pengelolaan anggaran desa pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

‎Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan AR sebagai tersangka pada Desember 2025. Selanjutnya, tersangka resmi ditahan pada 5 Januari 2026 di Rumah Tahanan Polres Kolaka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎AR diduga melakukan korupsi dengan modus pembelanjaan barang yang tidak sesuai kondisi sebenarnya serta pengadaan fiktif. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp800 juta.

‎Dugaan tindak pidana tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang, ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban, serta indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan negara.

‎Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober, melalui Plh Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif, mengatakan bahwa penyidik telah bekerja secara maksimal dalam mengungkap perkara ini.

‎“Unit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan dokumen administrasi keuangan desa, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat alat bukti,” katanya, Jumat (09/01/2026).

‎Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami berkomitmen menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini demi kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Abd. Razak, menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga menggandeng instansi terkait untuk melakukan perhitungan resmi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp800 juta.

‎Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

‎Polres Kolaka turut mengimbau seluruh perangkat desa agar mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

‎Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Polres Kolaka dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan desa, guna mewujudkan pembangunan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup