Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan di Parkiran MGM
KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan dua pria yang diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap seorang warga di area parkiran MGM, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DA (18) dan RA (29). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Desa Liku, Kecamatan Samaturu, pada Minggu (11/01/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti yang cukup terkait tindak pidana pengeroyokan tersebut.
“Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekira pukul 19.30 WITA, bertempat di parkiran MGM, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka,” kata AKP Dwi Arif Setiawan saat dikonfirmasi Sultrainformasi.id.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 KUHP,” pungkasnya.









