Pemkab Konkep Bantah Terbitkan PKKPR IUP PT Adnan Jaya Sekawan

KONKEP, SULTRAINFORMASI.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) secara tegas membantah telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dijadikan dasar penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).

‎Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konawe Kepulauan, Asgar menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan PKKPR sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perizinan perusahaan tersebut.

‎“PTSP Konawe Kepulauan tidak pernah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai dasar penerbitan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan,” kata Asgar kepada, Jumat (23/01/2025).

‎Asgar mengungkapkan, dokumen PKKPR tersebut justru ditandatangani secara elektronik oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tanpa adanya proses konfirmasi maupun verifikasi dari PTSP Konawe Kepulauan.

‎Ia menilai, penerbitan PKKPR tanpa melibatkan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama menyangkut tata ruang, kewenangan daerah, serta legalitas perizinan pertambangan di wilayah Konawe Kepulauan.

‎“Seharusnya ada koordinasi dan verifikasi dengan pemerintah daerah karena menyangkut pemanfaatan ruang di wilayah kami,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup