Bongkar Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi di Kolono Timur Konsel, Polisi Amankan 136 Tabung
KONSEL, SULTRAINFORMASI.ID – Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (24/01/2026) sekira pukul 17.15 WITA di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TA yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan LPG bersubsidi. Petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi DT 1571 AB serta 136 tabung LPG subsidi 3 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengangkut ratusan tabung LPG tersebut dari pangkalan miliknya, Pangkalan TA yang beralamat di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur.
“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG subsidi 3 kilogram menggunakan kendaraan pribadinya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, wilayah pesisir Desa Langgapulu. LPG tersebut rencananya akan dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Senin (26/01/2026)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kilogram di Desa Rumba-Rumba ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung. Namun, tersangka diduga menjual gas bersubsidi tersebut dengan harga Rp28.000 per tabung, jauh di atas HET, kepada pembeli dari Kabupaten Buton Utara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.









